Moratorium TKI Berlanjut, Remitansi Tergerus

Jessica Sihite
19/5/2017 17:25
Moratorium TKI Berlanjut, Remitansi Tergerus
(Dok. MI)

KEBIJAKAN moratorium pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) informal ke 21 negara di Timur Tengah terus menggerus remitansi Indonesia. Penurunan terus tercatat dari kuartal I 2016 hingga 2017.

Remitansi ialah transfer uang yang dilakukan pekerja asing ke penerima di negara asalnya. Remitansi merupakan salah satu arus uang terbesar bagi negara berkembang.

Pada kuartal I 2016, remitansi dari secondary income mencapai US$1,3 miliar. Kemudian, turun menjadi US$1,2 miliar pada kuartal selanjutnya, turunn lagi menjadi US$1 miliar, dan US$0,9 miliar di kuartal terakhir tahun lalu.

Pada kuartal I tahun ini pun, secondary income Indonesia kembali tergerus menjadi US$0,8 miliar.

"Secondary income turun karena ada moratorium pengiriman TKI. Itu memang berdampak ke remitansi, jadi yang masuk berkurang," ucap Deputi Direktur Departemen Statistik Bank Indonesia Tutuk S Cahyono di Jakarta, Jumat (19/5).

Selain moratorium, Tutuk menilai penurunan secondary income juga bisa disebabkan oleh krisis ekonomi dan politik di negara-negara Timur Tengah. Dengan demikian, pendapatan para TKI tidak meningkat dan membuat pengiriman uang ke Indonesia berkurang.

"Namun, secondary income turun juga bisa karena TKA (tenaga kerja asing) di Indonesia mengirimkan uang lebih besar ke luar negeri dari yang dikirimkan TKI ke sini," imbuh Tutuk. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya