Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
TERBITNYA Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan yang telah diundangkan pemerintah per 8 Mei 2017 merupakan keniscayaan yang tidak terelakkan.
"Saya kira dari sektor finansial ini seha-rusnya bukan shock therapy karena ini suatu hal yang harus diterima, mau tidak mau, bahwa Dirjen Pajak bisa melihat data tersebut untuk peningkatan jumlah pembayar pajak maupun maksimalisasi pembayaran pajak," ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Samsul Hidayat, saat membuka perdagangan di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, kemarin.
Terbitnya beleid itu menganulir enam UU yang lebih dahulu terbit terkait industri keuangan, dengan tujuan memastikan informasi keuangan lebih transparan (automatic exchange of information/AEoI) seperti yang juga dilakukan di negara lain.
Dalam perppu itu disebutkan pada pasal 1, akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan meliputi akses menerima dan memperoleh informasi keuangan dalam rangka pelaksanaan perppu bidang perpajakan dan perjanjian internasional bidang perpajakan.
Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyebutkan, dengan adanya perppu itu, permintaan akses data untuk keperluan pajak tidak perlu lagi melalui persetujuan menteri keuangan.
Dibahas dewan
Meski telah diteken Presiden sejak 8 Mei kemarin, perppu tersebut masih akan dibahas lagi dengan anggota DPR.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung optimistis kebijakan itu akan mendapatkan dukungan secara politik.
Pasalnya, hal itu dinilai baik bagi bangsa dan dunia usaha.
Menurut dia, keterbukaan informasi keuangan tidak bisa dihindari karena sudah menjadi kesepakatan bersama sejumlah negara.
Seperti halnya Pramono, Darmin pun berharap perppu itu disetujui dewan.
"Jangan dilihat perppu ini bakal merugikan. Justru akan ada ruginya kalau tidak dibuat karena kita (Indonesia) akan dianggap tidak memenuhi komitmen yang sudah digaungkan pemerintah," tukasnya.
Hal yang sama juga dikatakan Dirut Bank Mayapada Haryono Tjahjarijadi.
"Sekarang kan era AEoI, kalau tidak ikut, negara kita bisa dikeluarkan dari keanggotaan Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD)," ujarnya saat ditemui di kesempatan terpisah.
"Nanti setelah pembukaan masa sidang, Menteri Keuangan akan memberikan penjelasan, baru setelahnya kami akan memberikan sikap, apakah menolak atau menerima," ujar anggota Komisi XI DPR Hendrawan ketika dimintai tanggapan soal perppu itu.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon menyatakan peran OJK seperti disebut dalam perppu itu nantinya sebagai jalur pengiriman data yang bersifat elektronik, sekaligus sebagai pemantau tingkat kepatuhan lembaga keuangan terhadap aturan tersebut.
"Tentunya tingkat kepatuhan lembaga keuangan terhadap perppu tersebut juga akan dicek pengawas pada waktu memeriksa," ujar Nelson.
(Arv/Try/Pol/E-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved