Perppu AEoI, OJK Sudah Punya Peranan

Anastasia Arvirianty
17/5/2017 19:23
Perppu AEoI, OJK Sudah Punya Peranan
(Ist)

PERPPU tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan (AEoI) yang sudah diterbitkan tentunya sudah merupakan hasil koordinasi dengan berbagai pihak, salah satunya Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon saat dihubungi di Jakarta, Rabu (17/5), ada beberapa peranan OJK, terutama yang berkaitan deng penyampaian data dari lembaga keuangan.

Nelson memaparkan, di dalam perppu tersebut dituliskan, peran OJK nantinya yakni sebagai jalur pengiriman data yang bersifat elektronik, sekaligus sebagai pemantau tingkat kepatuhan lembaga keuangan terhadap perppu tersebut.

"Tentunya tingkat kepatuhan lembaga keuangannya terhadap perppu tersebut juga akan dicek oleh pengawas pada waktu memeriksa," tutur Nelson.

Adapun, Anggota Komisi XI DPR Hendrawan mengatakan, pihaknya akan mengundang Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk memaparkan lebih jauh terkait Perppu AEoI tersebut.

"Nanti setelah pembukaan masa sidang, Menteri Keuangan akan memberikan penjelasan, baru setelahnya kami akan memberikan sikap, apakah menolak atau menerima," tandasnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya