Darmin: Perppu AEoI Sebagai Komitmen Pertukaran Informasi

Antara
17/5/2017 18:49
Darmin: Perppu AEoI Sebagai Komitmen Pertukaran Informasi
(Menko Perekonomian Darmin Nasution. Dok MI)

MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan (AEoI) merupakan bagian dari komitmen pelaksanaan pertukaran informasi dengan negara lain.

"Itu adalah bagian dari pelaksanaan komitmen kita di dunia internasional, karena kita akan comply dalam keterbukaan informasi," kata Darmin saat ditemui di Jakarta, Rabu (17/5).

Darmin mengatakan negara-negara lain yang berkomitmen untuk melaksanakan pertukaran informasi keuangan secara otomatis sudah menerbitkan peraturan hukum sejenis agar pelaksanaan AEoI ini bisa berjalan secara efektif untuk mencegah penghindaran pajak.

"Perppu itu adalah untuk memenuhi komitmen kita. Negara lain juga sudah melakukan itu, bahkan banyak yang sudah lebih dulu dari kita," kata Darmin.

Meski sudah menerbitkan peraturan hukum untuk implementasi AEoI, Darmin mengharapkan Perppu yang memberikan kewenangan kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk mengakses data nasabah perbankan maupun pasar modal ini bisa disepakati menjadi Undang-Undang, melalui komunikasi politik yang intens dengan DPR.

"Kita akan sampaikan bahwa di negara lain juga sama. Jadi jangan dilihat itu akan ada ruginya. Justru akan ada ruginya kalau tidak dibuat, karena kita akan dianggap tidak memenuhi komitmen yang sudah disetujui pemerintah," ujarnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya