Enam PJBG Diteken, Potensi Penerimaan Negara Rp66,5 Triliun

Tesa Oktiana Surbakti
17/5/2017 16:51
Enam PJBG Diteken, Potensi Penerimaan Negara Rp66,5 Triliun
(ANTARA)

DALAM perhelatan Indonesian Petroleum Association (IPA) 2017, sebanyak enam perjanjian jual beli gas bumi (PJBG) ditandatangani. Dari kesepakatan tersebut, negara berpotensi memperoleh penerimaan sekitar US$5 miliar (sekitar Rp66,5 triliun) sepanjang periode kontrak.

Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Amien Sunaryadi mengatakan semua gas dalam kesepakatan tersebut akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan domestik. Mulai dari menyokong kebutuhan sektor kelistrikan, industri, lifting minyak dan gas rumah tangga. Pasokan gas domestik sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 6 Tahun 2016.

Enam PJBG terdiri dari empat kesepakatan baru dan dua amendemen dari kesepakatan yang sudah ada. Salah satu dari kesepakatan baru tersebut adalah PJBG liquefied natural gas (LNG), antara Tangguh PSC contractor parties (BP Tangguh) dengan PT PLN (persero).

Dalam kesepakatan tersebut, BP beserta Konraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Tangguh lainnya sepakat untuk memasok tambahan 16 kargo LNG per tahun untuk PLN. Pengiriman pasokan LNG dimulai dari 2020 sampai 2035 dengan skema pengiriman LNG Delivery Ex Ship (DES). Pasokan tersebut bersifat multidestinasi sehingga PLN dapat menggunakan untuk kebutuhan pembangkit di Indonesia.

“Kami berharap alokasi pasokan LNG tersebut dapat diserap sepenuhnya oleh PLN sehingga mendukung program Nawacita pemerintah untuk menyediakan listrik yang cukup serta meningkatkan rasio elektrifikasi nasional,” ujar Amien di sela IPA Convex 2017 di Jakarta, Rabu (17/5).

Berdasarkan catatan SKK Migas, pasokan gas untuk kebutuhan domestik terus meningkat. Dalam periode 2003-2016, pasokan gas untuk domestik meningkat rata-rata 9% per tahun. Per Februari 2017, realisasi pasokan gas untuk domestik sudah mencapai 58,5% dari total pasokan gas.

“Artinya pasokan gas untuk domestik sudah lebih besar dari ekspor,” imbuhnya.

Lebih lanjut dia menuturkan untuk mengoptimalkan pasokan gas bumi bagi pembeli dalam negeri, pembangunan infrastruktur gas harus dipercepat. Dengan adanya infrastruktur gas, penyerapan gas dari lapangan-lapangan migas dapat lebih optimal.

Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan pemanfaatan gas domestik perlu ditingkatkan guna mendorong pertumbuhan ekonomi. Gas merupakan salah satu energi primer potensial untuk pembangkit listrik. Dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2017-2026, gas memiliki peranan hingga 26%.

“Pemerintah mendorong energi sebagai key driver pertumbuhan ekonomi. Makanya ada alokasi gas untuk kebutuhan sektor ketenagalistrikan,” ujar Jonan.

Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN I Made Suprateka mengatakan PJBG sudah sesuai dengan ketentuan pemerintah terkait alokasi LNG untuk kebutuhan domestik. Melalui perjanjian ini maka PLN dapat mengurangi penggunaan energi fosil dan dapat menghemat dari sisi bauran energi.

“Gas tersebut akan digunakan untuk pembangkit gas yang baru, yang sedang proses pembangunan seperti PLTGU IPP Jawa-1, PLTUG Muara Karang Peaker, dan PLTGU Jawa-2 (Priok). Juga menambah pasokan gas pembangkit yang ada seperti PLTGU Priok, PLTGU Muara Karang dan PLTGU Muara Tawar,” jelas Made. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya