Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
NEGARA telah dirugikan akibat banyaknya perusahaan yang bergerak di sektor mineral dan batu bara (minerba) yang menghindari pajak dan kurang patuh membuat laporan SPT tahunan.
Bisa dikatakan hampir setengah dari perusahaan minerba tak memiliki NPWP. Wajar bila penerimaan pajak dari sektor minerba terus menurun selama periode 2012-2016, dari 5% menjadi hanya 2%, atau Rp28,94 triliun dari batu bara dan Rp14,13 triliun dari mineral turun menjadi Rp16,23 triliun dari batu bara dan Rp4,51 triliun dari mineral.
“Kontribusi pajak yang diterima dari sektor minerba tidak setara dengan besarnya dampak yang ditimbulkan pertambangan, migas, ataupun kehutanan,” ujar Manajer Riset Indonesia Corruption Watch (ICW) Firdaus Ilyas dalam diskusi Menguak Tabir Kejahatan Pajak di Indonesia, di Jakarta, kemarin.
Perusahaan sawit, lanjut Firdaus, juga ditengarai banyak yang mengemplang pajak. Hal itu bisa dilihat karena tidak banyak dari mereka ikut program amnesti pajak.
Di acara yang sama, Nurkholis Hidayat dari Forum Pajak Berkeadilan Indonesia mengatakan tidak transparannya suatu perusahaan minerba terkait dengan beneficial ownership karena ada kerahasiaan. Di sisi lain, aparat tidak bisa memonitor atau menyupervisi industri tersebut.
Aturan hukum Indonesia, lanjut Nurkholis, penuh celah yang dimanfaatkan pengusaha minerba yang seharusnya membayar pajak. Selain itu, contractual arrangeness, yakni bagaimana kontrak-kontrak karya pertambangan didesain, justru membuat wajib pajak menghindar dari kewajiban mereka.
Pembicara lain dalam diskusi, Awan Nurmawan Nuh, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak, mengatakan pemerintah sedang mengembangkan compliance risk management (CRM), yakni penanganan basis pajak menurut risiko. Peta tersebut nantinya akan dimasukkan ke core tax atau sistem administrasi perpajakan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mulai Juni mendatang.
Saat dihubungi secara terpisah, Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga menampik bahwa petugas pajak masih memiliki mentalitas berburu. Sebabnya, prioritas pemeriksaan masih kepada wajib pajak non-tax amnesty.
“Pemeriksaan akan tetap kami lakukan kepada para wajib pajak peserta tax amnesty yang memang sangat nakal dan melanggar sehingga merugikan perpajakan,” ujarnya. (Try/Dro/X-7)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved