Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
BERKEMBANG pesatnya pertumbuhan pembangunan infrastruktur di Indonesia membutuhkan dukungan sistem untuk menyelesaikan sengketa bidang konstruksi. Pelaku jasa konstruksi pun didorong menggunakan cara arbitase sebagai langkah alternatif penyelesaian sengketa.
"Pada prinsipnya penyelesaian sengketa dalam suatu kontrak konstruksi bisa diselesaikan secara musyawarah mufakat. Kalau misalnya mufakat tidak tercapai bisa diselesaikan melalui arbitrase," kata Direktur Bina Kelembagaan dan Sumber Daya Jasa Konstruksi Ditjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR Yaya Supriyatna dalam seminar 'The Role and Development of Arbitration: Alternative Dispute Resulotion on Construction Dispute' di Jakarta, Selasa (16/5).
Arbitrase, lanjut Yaya, adalah upaya agar perselisihan tidak dibawa ke meja hijau atau pengadilan. Itu pula yang mendasari lahirnya Undang-Undang Nomor 2/2017 tentang Jasa Konstruksi. "Di UU itu tidak ada ruang untuk menyelesaikan perselisiham melalui pengadilan,"jelas Yaya.
Sebelum UU Jasa Konstruksi lahir, lanjutnya, pelaku jasa konstruksi yang bersengketa diberi pilihan lain selain dibawa ke pengadilan, yakni musyawarah mufakat, konsiliasi, mediasi, atau arbitrasi. "Namun mereka selalu mengambil pilihan terakhir ke pengadilan," jelas Yaya.
Dalam kesempatan yang sama Senior Arbiter Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Agus Gurlaya Kartasasmita menjelaskan tujuan sengketa kontrak jasa konstruksi dibawa ke arbitrase karena para pelaku usaha jasa konstruksi yang kebanyakan perusahaan swasta tidak ingin rahasia dalam usahanya diketahui umum.
Sebab, jika di pengadilan, kata Agus, sifatnya sudah menjadi terbuka untuk umum. "Kalau di pengadilan kan begitu hakim membuka sidang terbuka untuk umum," jelasnya.
Agus menambahkan setiap pelaku usaha tentu tidak ingin ada sengketa. Namun, selama ini, dalam usaha konstruksi sengketa hampir tak bisa dihindari.
"Sengketa tentunya dihindari oleh pelaku usaha, tetapi kondisi usaha konstruksi berbeda, apalagi soal tanah, pasti tak jarang ada sengketa," ujarnya. (X-12)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved