Tarif Data Harus Dibuat Sederhana bagi Masyarakat

Andhika Prasetyo
16/5/2017 16:50
Tarif Data Harus Dibuat Sederhana bagi Masyarakat
(Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara. MI/ROMMY PUJIANTO)

PEMERINTAH menekankan pengaturan tarif data seluler harus dibuat sederhana bagi masyarakat sebagai pengguna. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan pihak operator bersama pemerintah harus menempatkan masyarakat pada posisi yang semestinya dimana pengguna hanya tinggal menggunakan tanpa harus memikirkan penghitungan biaya tarif data.

"Masayarakat itu jangan dibikin pusing, dibikin sederhana saja. Jangan kita posisikan mereka seperti orang industri. Mereka tidak peduli bagaimana rumusan tarifnya karena itu memang kewajiban pemerintah bersama operator," ujar Rudiantara dalam sebuah seminar di Jakarta, Selasa (16/5).

Masyarakat, lanjutnya, juga harus diberikan pilihan untuk menggunakan layanan komunikasi sehingga tidak hanya terpaku pada satu produk saja. Dengan adanya opsi, masyarakat akan dapat memilih produk apa yang paling terjangkau, baik dari coverage dan juga harga.

"Jadi semua operator juga akan berlomba untuk lebih efisien tetapi tetap di dalam kompetisi yang sehat, yang rasional. Operator bisa memberikan harga yang ekonomis tapi bukan nol juga. Kalo biayanya nol, siapa yang bayar?" celetuknya.

Rudiantara industri telekomunikasi harus dapat bertindak sesuai pakemnya. Dalam artian harus efisien tetapi tetap mendapatkan keuntungan.

"Karena mereka juga harus memiliki cadangan dana untuk pemeliharaan sistem. Kalau itu tidak dipikirkan mereka tidak akan sustainable," tuturnya.

Industri telekomunikasi dalam negeri, sambungnya, harus memiliki cukup margin untuk terus berkembang sehingga ada skala ekonomi yang baik di dalam ekosistem.

Dalam kesempatan yang sama, Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Ketut Prihadi mengatakan saat ini pihaknya sedang menggodok revisi Peraturan Menteri Kominfo Nomor 9 Tahun 2008 untuk menjadi payung bagi regulasi formula penghitungan tarif data seluler.

Ia menyebutkan, beberapa materi pokok yang menjadi acuan penghitungan adalah komponen biaya elemen jaringan atau biaya penggunaan jasa penggunaan akses internet, biaya penggunaan layanan akses internet, biaya penggunaan akses internet yang sudah termasuk biaya elemen jaringan sewa bandwidth internasional, komponen biaya aktivitas layanan retail dan komponen profit margin atau keuntungan yang ditetapkan oleh penyelenggara.

"Untuk tarif data akan dimasukkan ke dalam revisi permen yang baru ini. Dulu kan yang hitungan formula hanya untuk voice dan sms, sekarang ditambah data, kurang lebih menggunakan formula yang sama," ujar Ketut.

Dalam formula itu, ia memastikan ekosistem bisnis harus diuntungkan atau ada win-win solution tetapi, di sisi lain, masyarakat juga harus memperoleh layanan data dengan kecepatan maksimal dan harga terjangkau.

"Penyelenggara jasa seluler harus mendapatkan keuntungan dari bisnis agar layanan data tetap berlangsung. Mereka juga harus melakukan efisiensi agar harga jual data ke konsumen dapat memenuhi keterjangkauan konsumen," tuturnya.

Dengan dimasukkannya formula ke dalam Revisi Permen Kominfo, pemerintah akan dapat mengetahui berapa biaya elemen jaringan, biaya ritel dan margin yang dikeluarkan dan dihasilkan operator

"Dari situ akan terlihat berapa tarif yang sesuai. Kita semua berbicara bagaimana agar tarifnya ideal, bukan pembahasan lebih murah ataupun lebih mahal," paparnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya