Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
PT Charoen Pokphand Restu Indonesia, anak usaha dari PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk (CPRI), telah menandatangani business acquisition agreement dengan PT Modern Sevel Indonesia (MSI), anak usaha dari PT Modern International Tbk (MI), pada 19 April 2017 lalu.
Melalui keterbukaan informasi yang diberikan perusahaan, dalam perjanjian tersebut, dikatakan CPRI menyetujui rencana pengambilalihan kegiatan usaha MSI di bidang rumah makan dan toko moderen atau convenience store beserta aset-aset terkait berdasarkan sistem waralaba, dengan nilai dari transaksi tersebut sebesar Rp1 triliun.
Transaksi tersebut direncanakan akan diselesaikan sebelum atau pada 30 Juni 2017. Apabila prasyarat pelaksanaan transaksi telah terpenuhi, antara lain, persetujuan-persetujuan korporasi dari MI dan MSI, termasuk persetujuan RUPS dan Dewan Komisaris sehubungan dengan rencana transaksi.
Selain itu, juga ada persetujuan dari instansi Pemerintah, termasuk persetujuan Kementerian Perdagangan atas pengakhiran Perjanjian Waralaba (clean break) dan penunjukan CPRI selaku penerima waralaba yang baru, serta dari persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sehubungan dengan rencana transaksi.
Selain itu, juga ada persetujuan dari 7-Eleven Inc selaku pemberi waralaba sehubungan dengan pengakhiran Perjanjian Waralaba dengan MSI dan penunjukan CPRI selaku penerima waralaba baru.
Presiden Direktur Charoen Pokphand Indonesia Tjiu Thomas Effendy mengatakan rencana akuisisi bisnis 7-Eleven tersebut masih berjalan lancar. Saat ini perusahaan masih harus menunggu persetujuan pergantian hak waralaba dari Modern International kepada Charoen Pokphand Indonesia.
"Kalau semua sudah terpenuhi, baru transaksi tersebut dinyatakan efektif, nanti kita akan bisa membahas berapa lama kita bisa mendapatkan masa konsesi yang baru," ujarnya kepada media, di Jakarta, Senin (15/5).
Lebih lanjut, ia menambahkan, MSI dan CPRI secara bersama telah menyelesaikan masalah-masalah yang terkait dengan rencana transaksi dengan memperhatikan hasil penilaian dan uji tuntas.
Ia pun menegaskan, aksi akuisisi ini bukan merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan No. IX.E.2 Keputusan Ketua Bapepam-LK No. Kep-614/BL/2011 tanggal 28 November 2011 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama mengingat nilai Transaksi lebih kecil dari niai 20% Ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 yang telah diaudit (Rp2.831.449 juta).
"Kami tidak beli utang dan tidak beli saham, saya hanya beli bisnisnya, oleh sebab itu bentuknya berupa business acquisition agreement," tambahnya.
Dengan demikian, ia memastikan, akuisisi bisnis 7-Eleven tidak akan memberatkan perseroan, meskipun menurut Modern Internasional segmen usaha ini telah mengalami kerugian di tahun-tahun terakhir. Adapun sumber pendanaan yang digunakan CPRI dalam melakukan aksi korporasi ini adalah sumber arus kas internal.
"Nantinya, apabila aksi akuisisi dilakukan, kami dapat melakukan kegiatan ekspansi usaha di bidang distribusi serta dapat mendukung kegiatan penjualan produk makanan olahan dan minuman olahan yang diproduksi oleh perusahaan dan entitas anaknya," tandas Tjiu. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved