BPJS Ketenagakerjaan Formulasikan Program Perlindungan TKI di Luar Negeri

Desi Angriani/MTVN
14/5/2017 13:50
BPJS Ketenagakerjaan Formulasikan Program Perlindungan TKI di Luar Negeri
(Direktur Utama PJS Ketenagakerjaan M. Krishna Syarif -- MTVN/Desi Angriani)

BADAN Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan tengah menggodok program perlindungan untuk tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri. Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan M Krishna Syarif mengatakan, program tersebut masih diformulasikan dengan sejumlah kementerian dan instansi terkait.

"Semua masih dalam proses, jadi sekarang bagaimana kami bisa hadir di setiap wilayah negara bersangkutan untuk memberikan perlindungan sepenuhnya," katanya di area Car Free Day (CFD) Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (14/5).

Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan dapat berpartisipasi melalui penempatan anggota di KBRI setempat atau menjalin kerja sama dengan penyelenggara jaminan sosial di negara bersangkutan. Program perlindungan TKI nantinya dikhususkan untuk wilayah Asia seperti Hongkong, Malaysia, Singapura dan Korea Selatan.

"Apakah melalui penempatan orang melalui KBRI setempat atau bekerja sama dengan BPJS setempat. Kita sedang memformulasikan dengan instansi pemerintah," tuturnya.

Menurutnya, selama ini banyak kecelakaan kerja atau penganiayaan TKI yang tidak dicover instansi. Untuk itu, BPJS Ketenagakerjaan ingin para pekerja imigran turut merasakan manfaat dari jaminan sosial.

"Mungkin selama ini TKI enggak di cover instansi lainnya kan. Sekarang kita fokus ke manfaat yang ada di BPJS," tandas dia.

Berdasarkan data BNP2TKI, pada akhir 2016 pekerja migran mencapai 212.900 orang dan telah menyumbang devisa negara hingga Rp97,5 triliun. Sementara remitansi TKI sepanjang 2015 mencapai US$8,6 juta atau setara dengan Rp119 triliun. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya