Program KPR DP 1% BPJS Ketenagakerjaan Sudah Bisa Diakses

Desi Angriani/MTVN
14/5/2017 13:20
Program KPR DP 1% BPJS Ketenagakerjaan Sudah Bisa Diakses
(Direktur Utama PJS Ketenagakerjaan M. Krishna Syarif -- MTVN/Desi Angriani)

BADAN Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menawarkan kredit kepemilikan rumah (KPR) dengan down payment 1% bagi peserta aktif. Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan M Krishna Syarif mengatakan, program rumah murah tersebut sudah bisa diakses masyarakat.

"Kita sekarang sudah mulai diakses dan kerja sama dengan BTN ( PT Bank Tabungan Negara (persero) Tbk). Tolong sampaikan ke masyarakat bahwa masyarakat sudah bisa akses (program KPR)," kata Krishna area Car Free Day (CFD) Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (14/5).

Krishna menuturkan, untuk memudahkan masyarakat, BPJS akan memberikan rekomendasi kepada (BTN) selaku penyalur kredit. Masyrakat tinggal membawa kartu BPJS Ketenagakerjaan ke kantor cabang BTN yang ada di kabupaten/kota.

"Kita memberikan rekomendasi kepada BTN bahwa mereka yang mendaftar adalah peserta aktif jadi prosesnya langsung aja datang ke cabang BTN dan menunjukkan kartu BPJS-nya," tutur dia.

Dia menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan saat ini masih fokus dalam meningkatkan program KPR sebelum merambah program lainnya. Adapun fasilitas KPR untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) maksimal 99% dari harga rumah, sedangkan untuk kategori non-MBR sebesar maksimal 95% dari harga rumah yang maksimal Rp500 juta.

"Sekarang kita fokus ke perumahan dulu deh dan kualitas pelayanan, dan SPO. SPO bekerjasama dengan perbankan untuk mempermudah layanan masyarakat untuk mendapatkan BPJS yaitu pada cabang-cabang yang sudah menjalin kerja sama dengan BRI, BNI, BTN," tutup Krishna.

Berikut persyaratan bagi perserta BPJS Ketenagakerjaan yag ingin menikmati fasilitas

1. Telah terdaftar aktif minimal selama 1 tahun

2. Perusahaan tempat bekerja tertib administrasi dan iuran serta tidak berstatus Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) upah maupun tenaga kerja

3. Belum memiliki rumah sendiri

4. Untuk renovasi rumah, dana dipergunakan hanya diperbolehkan untuk renovasi rumah atas nama pekerja itu sendiri

5. Peserta yang mengajukan pinjaman telah lolos verifikasi kredit dari bank penyalur yang bekerja sama. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya