Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
JELANG Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri, sinergi Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan hingga saat ini mampu menstabilkan harga pangan pokok di pasar.
Dari data yang dirilis Badan Ketahanan Pangan (BKP) Kementerian Pertanian di pasar tradisional seluruh wilayah Jakarta, harga beras medium ada di kisaran Rp10.629/kg dan yang termurah tercatat Rp9.423/kg. Cabai merah keriting di Rp37.500/kg, bawang merah di Rp37.000/kg, daging ayam di harga Rp33.071/kg, telur ayam Rp21.250/kg dan harga daging sapi masih di harga Rp122.550/kg.
Sama halnya dengan Jakarta, untuk wilayah Jabodetabek dan sekitarnya harga komoditi pangan utama tidak mengalami perbedaan signifikan, perbedaan harga hanya terlihat di komoditas bawang merah yaitu di kisaran Rp29.789/kg.
Menteri Pertanian Amran Sulaiman dalam sidak ke Pasar Induk Kramat Jati (13/5) menyampaikan rasa optimistis, "Bersama Satgas pangan dan Kemendag, Kami akan terus memantau dan saya jamin harga pangan pokok tidak akan mengalami gejolak tinggi," ujarnya seperti dilansir keterangan resmi, Sabtu (14/5).
Stabilnya pasokan dan harga komoditas pangan utama tidak diikuti oleh komoditas bawang putih yang mengalami fluktuatif harga di pasaran.
Menanggapi hal ini, Amran tegaskan bahwa Kementerian Pertanian sudah melakukan revisi Permentan No.86 Tahun 2013 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura.
"Saya sudah teken revisi Permentan No.86 yang isinya mewajibkan para importir ke depannya untuk menanam bawang putih proporsional dari kuota impor yang diajukan, hal ini juga membuka peluang kemitraan importir dan petani bawang putih," kata dia.
Menanggapi kondisi ini, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dalam sidak pada Jumat (12/5) di lokasi yang sama mengatakan, "Saya bersama Pak Amran (Mentan) akan mengatur tata niaga impor bawang putih, karena rekomendasi impor dari Kementan dan Izin Impor dari Kemendag. Tata niaga impor ini nantinya mewajibkan setiap importir melaporkan jumlah stok, posisi gudang penyimpanan serta tujuan distribusi," imbuhnya. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved