Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
KEMENTERIAN Perhubungan sampai hari ini masih mengalami kesulitan untuk mencari payung hukum yang tepat untuk mengatur kelegalan angkutan umum kendaraan roda dua.
Dirjen Perhubungan Darat Hartanto mengatakan, bila memungkinkan akan dilakukan revisi UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
UU tersebut selama ini diakuinya memang tidak mengatur bahwa sepeda motor sebagai angkutan orang/umum.
"Makanya memang perlu ada regulasi yang diperbaiki dan revisi. UU No.22 tahun 2009 itu tidak mengatur sepeda motor untuk angkutan orang. Bisa dibilang yang ada sekarang melanggar. Atas kebijakan pemerintah, yang menyadari moda kendaraan tersebut memang kebutuhan, sambil berjalan regulasi kami lakukan," ujarnya dalam sosialisasi kenaikan santunan korban kecelakaan lalu lintas di Jakarta, Jumat (12/5).
Sampai hari ini prosesnya masih berupa tukar pendapat dengan DPR, bagaimana menyususun bila dimungkinkan revisi UU tersebut.
"Kami masih menjajaki dari kegiatan yang sifatnya FGD, dan juga kegiatan-kegiatan ilmiah, bagaimana revisi dari UU itu, khususnya sepeda motor yang digunakan untuk angkutan orang. Kami masing-masing sedang mempelajari, dan mengumpulkan saran dari tokoh masyarakat, dan Masyarakat Transportasi Indonesia," imbuh Hartanto.
Namun mengenai jaminan asuransi yang didapat penumpang, dibenarkan Pudji mengikuti UU Asuransi, yaitu biaya telah dikutip dari biaya perjalanan.
Pada kesempatan sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menyampaikan kesempatan sosialisasi pertemuan pemangku kepentingan merupakan kesempatan yang baik mereview keseluruhan peraturan perundang-undangan, dan bagaimana mendefinisikan hadirnya pemerintah bagi masyarakat.
"Terus terang saya juga berpikir apakah tidak sebaiknya dilakukan konsolidasi keseluruhan asuransi terhadap masyarakat dengan berbagai macam segmentasi terhadap exposure risikonya. Ini akan berhubungan dengan kelembagaan BPJS, BPJS tenaga kerja dan Jasa Raharja yang semuanya langsung dikelola pemerintah," papar Menkeu.
Masyarakat sekarang mobilitasnya tidak menggunakan angkutan konvensional, tapi sudah menggunakan service people to people melalui aplikasi. Menurut Sri Mulyani, akan masuk kelompok di mana Kementerian Perhubungan mendefinisikan angkutan umum, sehingga yang disebut iuran dan sumbangannya jelas bentuknya.
"Apakah dalam hal ini Gojek dikutip dalam setiap tarif yang mereka ambil dan masuk otomatis dalam asuransi, nanti kami akan kerja sama dengan Kemenhub untuk terus memperbaiki cakupannya. Kalau modalitas masyarakat dalam berkegiatan berubah, asuransi yang mencover risiko dari mobilitas juga akan mengikuti. Tentu akan kami lakukan cepat, bila hanya membutuhkan perubahan pendefinisian dan prinsip pengkutipan/pengambilan iuran sumbangan dengan teknologi yang lebih mudah, seharusnya respons pemerintah juga tidak terlalu lama," tukas Sri Mulyani. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved