Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
PEMERINTAH menyiapkan rancangan peraturan pemerintah untuk mengejar potensi pajak dari wajib pajak (WP) yang belum mengikuti atau tidak sepenuhnya melaporkan harta dan aset dalam program amnesti pajak.
"Kita membuat aturannya supaya ada kepastian hukum bagi wajib pajak maupun aparat pajak, karena tidak rinci dijelaskan dalam UU," kata Menko Perekonomian Darmin Nasution seusai rapat koordinasi di Jakarta, Rabu (10/5).
Darmin menjelaskan aturan turunan itu akan berisi hal-hal yang lebih mendetail dari amanat pasal 18 UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, yang akan memudahkan para pegawai pajak dalam mengejar kepatuhan para Wajib Pajak.
"UU itu mengamanatkan bahwa mereka yang tidak mengikuti amnesti, ada yang harus diselesaikan. Kita harus membuat aturannya secara rinci, tarifnya berapa, dendanya berapa. Pokoknya itu diatur secara jelas, sehingga tidak bisa ditafsirkan lain dalam pelaksanaan," ujarnya.
Darmin memastikan aturan turunan ini akan memberikan penjelasan perihal sanksi bagi kelompok wajib pajak yang sama sekali tidak ikut amnesti dan wajib pajak yang telah ikut namun tidak melaporkan harta maupun aset seluruhnya.
"Ini harus didiskusikan panjang lebar, kita berusaha dalam waktu cepat. Dalam satu atau dua bulan ini," katanya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan aturan turunan itu segera diterbitkan, karena ini akan memberikan kepastian bagi pegawai pajak yang ingin memeriksa lebih lanjut harta maupun aset para wajib pajak yang belum patuh.
Sri Mulyani mengharapkan rancangan PP itu bisa selesai sebelum semester II-2017, agar pelaksanaan pasal 18 bisa efektif untuk mendorong penerimaan pajak dari upaya pemeriksaan lebih lanjut. (X-12)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved