Aturan untuk Kejar WP tidak Patuh Disiapkan

Antara
11/5/2017 08:01
Aturan untuk Kejar WP tidak Patuh Disiapkan
(Menko Perekonomian Darmin Nasution. ANTARA FOTO/R Rekotomo)

PEMERINTAH menyiapkan rancangan peraturan pemerintah untuk mengejar potensi pajak dari wajib pajak (WP) yang belum mengikuti atau tidak sepenuhnya melaporkan harta dan aset dalam program amnesti pajak.

"Kita membuat aturannya supaya ada kepastian hukum bagi wajib pajak maupun aparat pajak, karena tidak rinci dijelaskan dalam UU," kata Menko Perekonomian Darmin Nasution seusai rapat koordinasi di Jakarta, Rabu (10/5).

Darmin menjelaskan aturan turunan itu akan berisi hal-hal yang lebih mendetail dari amanat pasal 18 UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, yang akan memudahkan para pegawai pajak dalam mengejar kepatuhan para Wajib Pajak.

"UU itu mengamanatkan bahwa mereka yang tidak mengikuti amnesti, ada yang harus diselesaikan. Kita harus membuat aturannya secara rinci, tarifnya berapa, dendanya berapa. Pokoknya itu diatur secara jelas, sehingga tidak bisa ditafsirkan lain dalam pelaksanaan," ujarnya.

Darmin memastikan aturan turunan ini akan memberikan penjelasan perihal sanksi bagi kelompok wajib pajak yang sama sekali tidak ikut amnesti dan wajib pajak yang telah ikut namun tidak melaporkan harta maupun aset seluruhnya.

"Ini harus didiskusikan panjang lebar, kita berusaha dalam waktu cepat. Dalam satu atau dua bulan ini," katanya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan aturan turunan itu segera diterbitkan, karena ini akan memberikan kepastian bagi pegawai pajak yang ingin memeriksa lebih lanjut harta maupun aset para wajib pajak yang belum patuh.

Sri Mulyani mengharapkan rancangan PP itu bisa selesai sebelum semester II-2017, agar pelaksanaan pasal 18 bisa efektif untuk mendorong penerimaan pajak dari upaya pemeriksaan lebih lanjut. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya