Pemerintah Periksa Wajib Pajak Bandel

Try/Dro/X-7
10/5/2017 06:04
Pemerintah Periksa Wajib Pajak Bandel
(ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)

DITJEN Pajak mulai memeriksa wajib pajak (WP) yang tidak ikut dalam amnesti pajak. Pemeriksaan itu sesuai dengan Pasal 18 UU No 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak, Yon Arsal, mengatakan pihaknya akan menyisir para WP yang terindikasi tidak mengikuti program amnesti pajak melalui data yang mereka miliki, sesuai arahan Menteri Keuangan. “Kami yakin datanya valid karena pesan Ibu Menkeu tidak boleh menimbulkan guncangan,” ujarnya di Jakarta, kemarin.

Pemeriksaan sudah dimulai dan dilakukan kantor pajak pratama (KPP) serta kantor wilayah (kanwil) yang memiliki data WP tidak patuh pada peraturan, baik berbasis dana maupun harta. Sebanyak 500 WP per kanwil mereka periksa terlebih dahulu berdasarkan harta.

“Ini proses berjalan terus. Bermacam-macam. Ada yang berbasis harta, kalau itu kami tindak lanjut pasal 18. Ada juga yang berdasarkan transaksi lain, seperti faktur pajak bukti potong,” tambahnya.
Di kesempatan sama, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi meng-ungkapkan pemanggilan WP dilakukan berdasarkan data yang dimiliki Ditjen Pajak.

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji, mengatakan nantinya para pemeriksa pajak akan melanjutkan temuan tersebut.

“Sebagian sudah kami deliver ke kakanwil masing-masing. Account representative atau pemeriksa tidak hanya imbau sekarang, tapi juga bisa tindak lanjuti apa yang sudah ditemukan,” kata Angin.

Senada, Direktur Eksekutif Center of Indonesian Tax Analysis Yustinus Prastowo meng­ungkapkan langkah Ditjen Pajak yang serius dalam menindaklanjuti para WP yang tidak ikut amnesti pajak sudah tepat. Ditjen Pajak menunjukkan bahwa mereka serius menegakkan aturan.

“Itu konsekuensi dari UU Pengampunan Pajak agar penegakan hukum memberikan keadilan sekaligus memberikan sinyal bahwa otoritas pajak kita itu sungguh-sungguh,” jelas Yustinus. (Try/Dro/X-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Oka Saputra
Berita Lainnya