Tidak Ikut Amnesti Pajak, Siap-Siap Diperiksa Ditjen Pajak

Fetry Wuryasti
09/5/2017 19:55
Tidak Ikut Amnesti Pajak, Siap-Siap Diperiksa Ditjen Pajak
(ANTARA)

DIREKTORAT Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan memulai pemeriksaan kepada wajib pajak yang tidak ikut serta dalam Amnesti Pajak. Pemeriksaan ini sesuai dengan pasal 18 UU nomor 11 tahun 2016, tentang pengampunan pajak.

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal mengatakan kepada wajib pajak yang terindikasi tidak mengikuti program pengampunan pajak tersebut, sesuai arahan Menteri Keuangan, akan menyisir melalui data yang mereka miliki.

“Kami yakin datanya valid karena pesan Ibu menkeu tidak boleh menimbulkan guncangan,” ujarnya di gedung BPK, Jakarta, Selasa (9/5).

Pemeriksaan tersebut sudah dimulai dan dilakukan oleh kantor pajak pratama (KPP), serta Kantor wilayah (kanwil) yang memiliki data wajib pajak yang tidak patuh pada peraturan baik berbasis dana maupun harta. Sebanyak 500 wajib pajak per kanwil mereka periksa terlebih dahulu berdasarkan harta.

“Ini proses berjalan terus. Bermacam-macam ada yang berbasis harta, kalau itu kami tindak lanjut pasal 18. Ada juga yang berdasarkan transaksi lain, seperti faktur pajak bukti potong,” tambahnya.

Di kesempatan sama, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi, juga mengungkapkan bahwa pemanggilan wajib pajak dilakukan berdasarkan data yang dimiliki Ditjen Pajak.

"Pemeriksaan yang kami ada datanya, yang tidak ada datanya ya tidak. Sudah mulai. Masa bilang-bilang," kata Ken ujarnya enggan menyebutkan lebih spesifik wajib pajak yang mereka panggil.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji mengatakan nantinya para pemeriksa pajak akan melanjutkan temuan tersebut.

"Sebagian sudah kami deliver ke masing-masing Kakanwil. Account Representative (AR) atau pemeriksa bukan hanya himbau sekarang, tapi bisa tindaklanjuti apa yang sudah ditemukan," kata Angin. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya