Holding BUMN Perumahan Tunggu Finalisasi PP

Ahmad Punto
09/5/2017 19:39
Holding BUMN Perumahan Tunggu Finalisasi PP
(Ilustrasi---ANTARA)

RENCANA pembentukan perusahaan induk (holding) BUMN di sektor perumahan saat ini diklaim sudah dalam proses finalisasi penyusunan peraturan pemerintah (PP), utamanya terkait penyusunan aturan-aturan pendukung.

Menurut Direktur Pemasaran Perum Perumnas Muhammad Nawir, persiapan pembentukan holding tersebut di tataran internal BUMN, khususnya Perumnas, sudah dilakukan sejak program tersebut dicanangkan pada tahun lalu.

"Di internal sudah oke, tinggal proses finalisasi PP. Pada Juni atau Juli tahun ini diharapkan akan selesai," papar Nawir di Jakarta, Selasa (9/5).

Sebelumnya, pada Desember 2016 lalu pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Perseroan Terbatas (PT).

Tetapi PP itu belum cukup sebagai dasar pembentukan holding BUMN secara khusus, termasuk di sektor perumahan dengan induk Perum Perumnas.

Dalam rencananya, holding BUMN perumahan itu akan mencakup enam perusahaan, terdiri dari tiga perusahaan kontraktor dan tiga perusahaan konsultan.

Enam BUMN itu ialah PT Pembangunan Perumahan (PP) (Persero) Tbk, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, PT Amarta Karya, PT Bina Karya (Persero), PT Virama Karya (Persero), dan PT Indah Karya (Persero). (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya