Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
DI saat percepatan pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam Program Satu Juta Rumah sangat membutuhkan dukungan dari pemerintah daerah (pemda), rupanya ada sejumlah kepala daerah yang justru tak mengizinkan daerahnya dibangun rumah bersubsidi. Alasannya, keberadaan rumah murah akan menyebabkan kumuh.
Hal itu diceritakan oleh Asmat Amin, Managing Director Sri Pertiwi Sejati (SPS) Group dalam diskusi tentang evaluasi Program Satu Juta Rumah di Jakarta, Selasa (9/5). Ia menyebut salah satu kabupaten yang dimaksud ialah Purwakarta, Jawa Barat.
"Padahal wilayah kabupaten itu banyak kawasan industrinya, lalu di mana buruh dan pekerjanya harus membeli rumah?" ujarnya mempertanyakan kebijakan yang menurutnya tak lazim itu.
Pengembang yang proyek perumahan dengan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) miliknya di Cikarang baru saja diresmikan Presiden Joko Widodo, akhir pekan lalu, itu pun meminta pemerintah pusat untuk memperhatikan hal tersebut dan bila perlu menegur kepala daerah yang bersangkutan.
Pada kesempatan sama Dirjen Otonomi Daetrah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono mengakui bahwa tidak semua kepala daerah memiliki kepedulian yang sama dalam memberi dukungan terhadap program perumahan nasional.
"Ada kepala daerah yang inovatif dan sangat mendukung. Tapi ada juga yang cuek bebek, kemudahan izin setengah mati, bahkan ada yang takut wilayahnya jadi kumuh," sebutnya.
Pemimpin daerah seperti itu, kata Sumarsono, sesungguhnya tidak tahu filosofi sandang, pangan, dan papan. "Padahal kebutuhan papan adalah kebijakan strategis nasional, karena itu seluruh pemda mestinya berpartisipasi dan memberi dukungan karena pemda adalah subsistem dari pemerintah pusat."
Menteri Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono dalam sambutan tertulisnya juga menyatakan pemda mesti bisa berkontribusi dalam program ini karena UU Perumahan dan Kawasan Permukiman menyebut bahwa penyediaan rumah MBR adalah tugas pemerintah.
"Salah satu fokus PUPR ialah mendorong pemda mengimplementasikan kebijakan mempermudah perizinan bagi pembangunan rumah bersubsidi," pungkasnya. (X-12)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved