Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
KEMENTERIAN Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kemudahan Perijinan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian PUPR, Lana Winayanti dalam siaran pers yang diterima pada Selasa (9/5). Perda di atas merupakan tindak lanjut dari lahirnya beberapa regulasi terkait pembangunan rumah MBR, salah satunya Peraturan Pemerintah (PP) No 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Bagi MBR.
“Penerbitan regulasi tersebut sebagai salah satu upaya memberikan kemudahan bagi kelompok MBR memperoleh hunian yang layak melalui pelembagaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)," ujar Lana.
Untuk mempercepat pembangunan perumahan bagi MBR, Kementerian PUPR telah memiliki berbagai program/skema pembiayaan perumahan agar MBR memiliki akses ke perbankan.
“Selain skema KPR FLPP, kami juga memiliki KPR Selisih Suku Bunga dan Bantuan Uang Muka. Ke depan juga akan dikembangkan skema yang berbasis tabungan. Kami juga sedang berupaya meningkatkan akses MBR sektor informal karena realisasi KPR subsidi untuk kelompok tersebut masih sangat rendah,” lanjut Lana.
Selain sisi regulasi, pemerintah pun menaruh perhatian terhadap pendataan MBR. Dikatakan Lana, sangat penting mendorong peran Pemda dalam pendataan MBR dan kebijakan strategi perumahan di daerah masing-masing.
Kementerian PUPR saat ini juga tengah melakukan finalisasi kajian tentang kriteria MBR berdasarkan standar biaya hidup layak dan upah minimum per zona. Hal ini dilakukan guna mendapatkan gambaran yang tepat mengenai profil/karakteristik MBR, sehingga kebijakan dan program perumahan MBR dapat tepat sasaran.
"Jadi ke depan batasan MBR akan berdasarkan penghasilan rumah tangga dan disesuaikan dengan zona dimana MBR berada. Tidak berlaku umum seperti sekarang,” jelasnya.
Saat ini kriteria MBR yang digunakan adalah mereka yang memiliki keterbatasan daya beli dan belum memiliki rumah dengan penghasilan maksimal antara Rp 4 juta dan Rp 7 juta.
Dengan demikian MBR berhak mendapatkan bantuan dan kemudahan pembiayaan perumahan untuk memiliki rumah tapak dan rumah susun. Kriteria ini berlaku umum untuk seluruh daerah di Indonesia, padahal biaya hidup dan standar upah minimal berbeda-beda antar satu daerah dengan daerah lainnya.
Dalam pembangunan perumahan, kendala utama selain perijinan adalah ketersediaan tanah. Untuk itu akses terhadap tanah perlu dipermudah dan tanah yang ada ada dimanfaatkan secara optimal. Pembangunan perumahan vertikal pun perlu didorong.
Untuk lokasi di perkotaan, didorong pembangunan perumahan di atas tanah milik negara atau tanah wakaf, di mana kepemilikan atas unit rumah dipisahkan dari hak atas tanah sehingga harga rumah menjadi terjangkau, sekaligus menjaga optimalisasi pemanfaatan tanah.
Dengan adanya konsep pembangunan perumahan di atas tanah milik negara dan kepemilikan atas unit rumah dengan SKBG akan mampu menjaga ketersediaan pasokan tanah, karena status tanah yang tetap menjadi milik negara.(OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved