Pemerintah akan Atur Tata Niaga Bawang Putih

Gabriela Jessica Restiana Sihite
08/5/2017 20:35
Pemerintah akan Atur Tata Niaga Bawang Putih
(Dok. MI)

PEMERINTAH melalui Kementerian Perdagangan akan mengatur tata niaga bawang putih. Pengaturan itu dibuat dalam rangka menurunkan harga bawang putih yang saat ini masih bertengger di Rp60 ribu per kilogram (kg).

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, peraturan yang akan dikeluarkan berbentuk peraturan menteri perdagangan (permendag). Poin utama peraturan itu, setiap importir bawang putih harus mendapat rekomendasi impor dari Kementerian Pertanian dan izin impor dari Kemendag.

"Sampai saat ini, impor bawang putih tidak diatur. Makanya, kami akan atur tata niaganya dalam 1-2 hari ini. Jadi izin impor harus lewat proses di Kementan dan Kemendag," ucap Enggar usai bertemu dengan para pelaku usaha bawang putih di kantornya, Jakarta, Senin (8/5).

Enggar mengungkapkan selama ini impor bawang putih dibebaskan. Karena itu, pemerintah tidak bisa mengontrol stok dan harga komoditas bumbu dapur tersebut.

Kini, seluruh importir harus memiliki Angka Pengenal Importir Umum (API-U) atau Angka Pengenal Improtir Produsen (API-P), mendaftarkan gudang penyimpanan dan posisi stok. Pun, importir harus berkomitmen menjual bawang putih dengan harga yang disepakati bersama pemerintah.

"Kita tidak tetapkan kuotanya, ajukan saja berapa. Tapi, mereka harus ajukan permohonan impor dulu dan pengiriman barang di pelabuhan akan dipermudah. Di Balai Karantina prosesnya satu hari keluar," tukas Enggar.

Dia menduga mahalnya harga bawang putih saat ini disebabkan oleh ulah spekulan. Pasalnya, stok di pedagang dilihatnya tersedia secara mencukupi.

Karena itu, pemerintah dan pengusaha sepakat menjual bawang putih dengan harga Rp38 ribu per kg mulai pekan ini. Para importir dan pengusaha juga sepakat akan menggelontorkan bawang putih dengan harga murah guna menekan ulah spekulan.

"Kepada mereka yang punya stok, segera setor karena kami akan gelontorkan. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memantau dan ambil langkah hukum dengan kewenangannya," imbuhnya.

Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian Spudnik Sujono menyebut stok bawang putih di dalam negeri masih didonimasi impor dengan porsi 95%. Total impor bawang putih mencapai sekitar 500 ribu ton per tahun, sedangkan produksi dalam negeri hanya 20 ribu ton per tahun.

Dia mengatakan pihaknya akan mencoba menaikan lagi produksi dalam negeri lewat kemitraan antara importir dan petani dalam negeri. Nantinya, pihaknya juga akan membuat peraturan menteri pertanian (permentan) untuk mengatur kemitraan tersebut dan menjadikannya syarat penerbitan rekomendasi impor.

"Kita menargetkan 2033 bisa swasembada bawang putih," imbuh Spudnik.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Bawang Putih Indonesia (APBPI) Pieko Njoto Setiadi menilai mahalnya harga bawang putih disebabkan oleh ulah pedagang yang tidak berani memasok dalam jumlah besar. Pasalnya, para pedagang enggan menjual dengan harga murah.

Karena itu, dia mengapresiasi adanya tata niaga bawang putih yang akan dibuat pemerintah. Dia pun akan memasukan sebanyak 2.900 ton bawang putih dari Tiongkok dan India mulai pekan depan.

"Harga mahal ini karena pedagang enggak berani beli, takut harga turun lagi. Makanya, tiap minggu kami akan masukan stok bertubi-tubi," pungkas Pieko. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya