Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
PT PLN (persero) Tbk menggaransi tidak ada penjualan aset perseroan dalam proses sekuritisasi aset yang dilakukan pada tahun ini. Adapun rencana sekuritisasi efek beragun aset (EBA) dilakukan dengan mengonversi pendapatan di masa depan menjadi surat berharga untuk mendapatkan dana tunai di awal.
"Jadi tidak benar kalau kita menjual aset. Yang dilakukan adalah menyekuritisasi potensi pendapatan di masa depan (future cash flow) seperti piutang ke dalam surat berharga," sebut Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN I Made Suprateka saat mengunjungi unit Pembangkitan Saguling PLTA Lamajan, Bandung, Sabtu (6/5).
Rencana sekuritisasi EBA dilakukan lantaran perusahaan membutuhkan dana yang cukup besar dan cepat untuk membangun proyek infrastruktur kelistrikan yang lebih banyak di Indonesia. Dengan begitu, megaproyek 35 ribu megawatt (mw) bisa terealisasi dengan baik. Di sisi lain, lanjut dia, jumlah pinjaman bank ke PLN sudah mendekati limit pinjaman maksimal yang bisa diberikan pada suatu perusahaan sesuai ketentuan.
"Jadi sekuritisasi dilakukan bukan karena PLN kesulitan mencari dana. Ini hanya salah satu alternatif mencari tambahan selain meminjam bank dan menerbitkan surat utang,” beber Made.
Pada saat ini perseroan juga sudah memperoleh pendanaan melalui beberapa model, seperti obligasi, pinjaman bank, penerusan pinjaman atau subsidiary loan agreement (SLA), pinjaman dengan export credit agency (ECA), dan listrik swasta.
Adapun pada tahun ini, perusahaan energi pelat merah ini bakal melakukan sekuritisasi EBA pada piutang PT Indonesia Power. Rencana sekuritisasi dari anak perusahaan PLN di bidang pembangkitan listrik itu akan dilakukan dalam kurun lima tahun dengan target pendapatan dana segar Rp10 triliun.
Aset piutang PT Indonesia Power yang diagunkan dalam skema sekuritisasi rencananya ialah PLTU Suralaya di Cilegon, Banten. Adapun nama penjamin pelaksana emisi (underwriter) untuk menyukseskan sekuritisasi aset ini belum didapatkan.
"Selama lima tahun yang akan diberikan dari hasil pembangkit itu per tahunnya sebesar Rp2 triliun. Tidak ada pengalihan saham. Pemerintah tetap sebagai pemilik saham PLN 100%. PLN pun tetap sebagai pemilik saham Indonesia Power," tandas Made. (X-12)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved