Jonan Tegaskan Subsidi Listrik Hanya untuk yang Berhak

Tesa Oktiana Surbakti
04/5/2017 17:35
Jonan Tegaskan Subsidi Listrik Hanya untuk yang Berhak
(Menteri ESDM Ignasius Jonan . ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

MENTERI Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan kembali menegaskan tidak ada kenaikan tarif listrik untuk masyarakat tidak mampu. Yang terjadi ialah pengurangan subsidi bagi masyarakat mampu, dengan mengalokasikan subsidi hanya bagi yang berhak.

Jonan menekankan pelanggan listrik 900VA yang namanya tidak tercantum dalam data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) merupakan masyarakat mampu dan tidak layak mendapat subsidi. Pemberian subsidi hanya untuk pelanggan 450 VA dan 900 VA yang tidak mampu.

Berdasarkan data TNP2K dan hasil verifikasi PLN, hanya 4,1 juta pelanggan listrik rumah tangga 900 VA yang layak disubsidi. Karena itu sekitar 19 juta pelanggan dari total 23,1 juta pelanggan listrik rumah tangga 900 VA, tidak layak disubsidi dan mengalami penyesuaian tarif. Penyesuaian tarif atau pengurangan subsidi itu telah diputuskan bersama pemerintah dengan DPR.

"Untuk pelanggan yang 900 VA, sudah diputuskan bersama oleh DPR dan pemerintah di UU APBN 2017, bahwa yang 900 VA yang jatahnya tidak ada di TNP2K itu tidak disubsidi lagi, jadi masih ada yang disubsidi. Ada sekitar 19 juta pelanggan yang sudah tidak disubsidi karena dianggap mampu, itu pelan-pelan akan disesuaikan ke harga keekonomian," ujar Jonan seusai rakornas kemaritiman di TMII, Kamis (4/5).

Jika ada masyarakat yang ingin mengajukan keberatan karena namanya tidak termasuk dalam data yang berhak mendapatkan subsidi, Jonan mempersilakan mengajukan surat kepada PLN.

"Subsidinya dikurangi karena dianggap mampu. Nah kalau misalnya ada yang protes minta yang bersangkutan itu tidak mampu bisa kirim surat melalui kontak aduannya PLN nanti kita cek lagi," imbuhnya.

Jonan memastikan pelanggan 450VA tidak akan dinaikkan tarifnya lantaran masuk dalam kategori keluarga rentan miskin dan miskin.

Penerapan subsidi listrik tepat sasaran akan menghemat penggunaan anggaran negara sekaligus memberikan ruang fiskal yang lebih leluasa bagi pemerintah untuk melaksanakan program pembangunan di bidang kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur untuk pemerataan kesejahteraan rakyat. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya