Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
MENTERI Koordinator Perekonomian Darmin Nasution menargetkan satu minggu kedepan kepada Kementerian Lembaga untuk mengirimkan masukan tertulis terkait dengan materi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan yang akan dibahas di DPR pada akhir Mei ini.
“Masukannya langsung dikirimkan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN ya,” ungkap Darmin saat memimpin Rapat Koordinasi tentang RUU Pertanahan, di Jakarta, Kamis (4/5).
Pemerintah memang sedang ingin mempercepat proses pembahasan RUU Pertanahan bersama DPR, mengingat kebutuhan regulasi terkait pertanahan yang relevan sudah menjadi kebutuhan yang mendesak.
Selama ini Indonesia hanya memiliki satu-satunya aturan yaitu UU Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960. Jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga seperti Malaysia dan Filipina, Indonesia sudah jauh tertinggal.
“Malaysia dan Filipina sudah membereskan masalah tanah dan reforma agraria sejak tahun 1970-an, sedangkan kita tidak melakukannnya sama sekali,” ungkap Darmin.
RUU ini diharapkan mampu memperkuat kembali peran negara dalam penguasaan dan pengelolaan tanah yang ujungnya untuk memperkuat hak-hak rakyat dan mewujudkan ekonomi yang berkeadilan.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofjan Djalil mengungkapkan RUU tersebut menjadi penting mengingat terdapat 26 UU yang berkaitan dan bersinggungan dengan tanah. Oleh sebab itu sebelumnya persoalan ini sudah diajukan di rapat kabinet dengan diputuskan untuk dikordinir oleh Kemenko Perekonomian.
"Inputnya di rapat tadi ada banyak. Misalnya tentang masalah pulau pulau kecil, HPL apakah PLH atau tidak dengan implikasi HPL jadi hak nanti bagaimana terhadap akutansi keuangan negara dan banyak hal lainnya. Hampir semua kementerian memberikan input tetapi nanti input tersebut akan dibuat secara tertulis yang akan kita incorporate sehingga UU ini bisa menjadi lebih baik," jelas Sofjan.
Dirinya berharap UU tersebut nantinya bisa menjadi UU yang monumental yang bisa bertahan hingga 20-50 tahun ke depan seperti UU pokok Agraria.
Terkait dengan persoalan tanah terlantar nantinya juga akan dimasukkan kedalam RUU tersebut. Sebab saat ini aturan terkait tanah terlantar masih baru diatur didalam PP, sehingga nanti akan di absorb kedalam RUU agar bisa lebih kuat lagi.
Adapun terkait dengan pajak tanah progresif bagi tanah idle dirinya mengungkapkan hal tersebut akan ditunda sementara untuk saat ini. Hal tersebut dilakukan sebab Sofjan menilai perlunya timing yang tepat untuk hal tersebut.
"Yang pasti tidak sekarang. Tujuannya UU itu akan memikirkan masalah tersebut agar kita bisa mengelola tanah tersebut lebih dari sekedar Komoditas. Juga untuk menciptakan kepastian hukum di bidang pertanahan serta mencegah dan memberantas mafia tanah," tegas Sofjan. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved