Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
KOMISI Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) segera menyidangkan kasus dugaan praktik monopoli dan persaingan tidak sehat dalam pasar air mineral.
Direktur Penindakan KPPU Gopprera Panggabean menegaskan, perkara yang melibatkan dua pemain di pasar air mineral, yakni PT Tirta Investama (PT TI) dan PT Tirta Fresindo Jaya (PT TFJ) itu sudah diputuskan untuk masuk ke sidang Majelis KPPU.
"Waktu persidangan pastinya sudah ditetapkan, namun secara etika, mohon maaf saya belum bisa menyebutkan tanggalnya, karena dikhawatirkan para pihak belum semuanya menerima pemberitahuan resmi. Akan tetapi, dapat saya sampaikan waktu persidanganya di pertengahan Mei ini,” kata Panggabean, Rabu (3/5).
Menurut Panggabean, seluruh proses dan pentahapan prapersidangan kasus tersebut sudah dijalankan. Termasuk investigasi awal, pemanggilan dan pemeriksaan para pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, pemeriksaan saksi dan saksi ahli.
"Semua proses tersebut sudah dilalui, dan KPPU sudah mendapatkan lebih dari dua alat bukti, termasuk dari saksi ahli, dokumen, maupun saksi pelapor. Gelar perkara pun sudah dilaksanakan sehingga para komisioner pun sudah sepakat agar persidangan kasus tersebut digelar pertengahan Mei," tegas Penggabean lagi.
Panggabean menambahkan, dalam kasus praktik pelanggaran hukum terkait larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat tersebut ada dugaan distributor dari PT TFJ yang tidak diperbolehkan untuk menjual produk lain.
"Artinya, dalam hal tersebut ada dugaan telah terjadi pelanggaran atas Pasal 15 Ayat Tiga UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," ungkapnya.
Tidak hanya itu, masih kata Panggabean, pihaknya juga menduga ada pelanggaran Pasal 19 poin a dan b. "Dalam ketentuan tersebut distributor dilarang untuk melakukan penjualan dengan berbasikan perjanjian tertutup. Kita menduga hal tersebut juga berlangsung dan terkait delik tersebut kami pun telah mendapatkan cukup alat bukti dan saksi," tukasnya.
Atas dugaan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan tersebut, pelaku dalam hal ini PTTI, menurut Pangabean, terkena ancaman sanksi denda sebesar Rp1 miliar hingga Rp25 miliar.
KPPU telah melakukan proses lanjutan dalam menyelidiki somasi terbuka yang pernah dilakukan oleh PTTFJ terhadap PTTI terkait dengan dugaan tindakan yang mengarah ke praktik monopoli tersebut. KPPU pun dilaporkan telah memanggil pihak PT TFJ untuk memberikan klarifikasi tentang hal yang telah dialami.
Sebelumnya, pada awal Oktober 2016, PT TFJ selaku pemilik merek dagang produk air minum dalam kemasan (AMDK) merk tertentu dilaporkan telah mengambil langkah tegas. Mereka melayangkan somasi kepada pihak PTTI, yang merupakan market leader dalam pasar air mineral, terkait adanya dugaan perlakuan intimidasi terhadap para pedagang AMDK di lapangan. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved