Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
TARGET Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mensertifikasi 5 juta tanah di 2017 lewat Kementerian Agaraia Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertahanan Negara (BPN) terancam terhambat oleh pembiayaan pajak tanah.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Umum Forum Anti Korupsi dan Advokasi Pertanahan yang juga mantan Panja Pertanahan Komisi II DPR periode 2004-2009 Anhar Nasution.
Anhar mengungkapkan, masyarkat pedesaan yang mendapatkan tanah dari hasil warisan terancam tidak mampu membayar pajak tanah yang telah mendapatkan sertifikat dari Kemetarian ATR atau BPN.
"Jadi bisa dibayangkan bagi rakyat di kampung yang memiliki tanah warisan yang luas dan yang tidak terkelola, lantas dibuatkan sertifikat, dari mana mereka akan mampu membayar pajak setiap tahun," kata Anhar pada siaran persnya, Jumat(28/4).
Selain itu, dikatakan oleh Anhar, kurangnya ketersediaan petugas juru ukur di lapangan juga turut memeberi andil terhambatnya pemberian sertifikasi. Padahal, untuk 2017 ini Pemerintah mentargetkan 5 juta tanah harus mendapat sertifikat, 7 juta untuk tahun 2018, dan 9 juta untuk 2019.
"Kecuali si juru ukur hanya melakukan pengukuran dengan menggunakan Google map yang hanya tinggal di tanda tangan di atas meja saja dengan risiko akan terjadi sengketa batas dan tumpang tindih sertifikat di kemudian hari," ujarnya.
Untuk diketahui bahwa BPN sejak 1984 sudah tidak lagi mendidik dan melahirkan petugas ukur. Diperkirakan saat ini jumlah juru ukur lembaga ini tidak lebih dari 2.000 orang di seluruh Kantor Pertanahan di Indonesia.
Pada umumnya satu orang Juru ukur hanya mampu menghasilkan tidak lebih dari 10 bidang tanah yang dilanjutkan pengukuran, pemetaan, penggambaran dan pengadministrasian yang memakan waktu sekitar 2 minggu kemudian.
Maka bisa diartikan selama 1 bulan hari kerja satu orang juru ukur hanya mampu menghasilkan 8 sampai 10 bidang tanah. Belum lagi situasi kontur tanah yang bermacam-macam, terdiri dari bukit lembah, sungai bahkan bisa saja rawa-rawa yang sulit dilakukan pengukurannya.
Anhar melanjutkan pemerintah juga harus melihat konsekuensi ke depan. Jangan sampai pemberian sertifikat tidak dibarengi dengan pembinaan, sebab bisa digadaikan untuk memiliki kendaraan atau barang konsumsi yang tidak membawa manfaat.
"BPN tidak bisa memaksa pemilik tanah untuk mensertifikatkan tanahnya. Karena bisa saja jika tanah mereka sudah bersertifikat, maka mereka berkewajiban membayar pajak"pungkasnya. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved