Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
KONFEDERASI Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyebut ada tiga poin yang akan disuarakan dalam Hari Buruh Internasional atau May Day pada 1 Mei. Ketiga poin tersebut ialah menghapus outsourcing dan pemagangan, pemberian jaminan sosial dan jaminan pensiun, serta menolak upah murah.
Presiden KSPI Said Iqbal menyebut bahwa ketiga poin itu disingkat menjadi Hosjatum.
"Isu yang akan disampaikan oleh buruh di May Day di seluruh Indonesia serempak kami sebut Hosjatum," kata Said, dalam sebuah konferensi pers, di kawasan Cikini, Jakarta, Jumat (28/4).
Said menjelakan, isu pertama mengenai outsourcing dan pemagangan akan disuarakan karena pemerintah dinilai tidak menjalankan undang-undang. Berdasarkan data yang diterima KSPI banyak perusahaan swasta dan BUMN yang memperkerjakan karyawannya melalui lembaga penyaluran atau outsourcing dan dengan skema kerja magang.
Padahal dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain mengatakan outsourcing diperbolehkan untuk pelayanan kebersihan, penyedia makanan, tenaga pengamanan, usaha penunjang pertambangan, dan perminyakan serta penyediaan angkutan saja.
"Faktanya tidak. Itu (perusahaan BUMN dan swasta) 90% outsourcing," ucap dia.
Kedua, Said melanjutkan, mengenai jaminan sosial dan jaminan pensiun. KSPI menuntut jaminan kesehatan kepada masyarakat supaya diberikan gratis. Pada aksi May Day nanti, KSPI dan perserikatan buruh lainnya menuntut jaminan pensiun disamakan dengan jaminan pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Ya, jaminan? sosial. Dua hal yang kita angkat. Kita minta jaminan kesehatan kepada masyarakat itu baiknya gratis saja. Tidak usah lagi bayar premi. Kemudian jaminan pensiun, karena enggak masuk akal kalau kita pensiun 15 tahun lagi kita hanya dapat Rp300 ribu," ungkap dia.
Ketiga, mengenai penolakan upah murah. Poin ini akan disuarakan oleh buruh di Indonesia karena kenaikan upah pada tahun lalu yang berkisar Rp130.000 sampai Rp260.000 tidak sebanding dengan pencapaian Indonesia saat ini yakni program pengampunan pajak nomor satu di dunia dan pertumbuhan ekonomi nomor tiga di dunia. Kenaikan upah tersebut masih terlalu kecil.
"Ini tidak masuk akal. Padahal secara bersamaan pemerintah umumkan amnesti pajak nomor satu di dunia. Berati ada pajak yang masuk ke APBN. Pertumbuhan Ekonomi nomor tiga di dunia. Tapi kenaikan upah sama dengan satu buah kebab. Ini tidak masuk akal. Maka kita katakan tolak upah murah dengan mencabut PP 78," tutup dia. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved