Persaingan Usaha Bisa Lebih Sehat dengan UU Baru

Putra Ananda
27/4/2017 19:24
Persaingan Usaha Bisa Lebih Sehat dengan UU Baru
(Pedagang melayani pembeli di Pasar Tanah Abang, Jakarta. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

RUU Persaiangan Usaha, revisi atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat diharapkan mampu menciptakan persaingan yang lebih sehat.

DPR mendorongnya dengan mengatur skema kerja sama kemitraan antara perusahaan besar dengan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Hal itu dijelaskan Anggota Komisi VI DPR RI Ichsan Yunus. Dia menyatakan, UU No 5 tahun 1999 telah diperbaiki untuk mengakomodasi perkembangan persaingan usaha yang tidak bisa dijangkau Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

"Saat ini RUU Persaingan Usaha telah selesai dibahas dan dibawa ke rapat paripurna untuk berikutnya menunggu pengesahan dan pengundangan oleh pemerintah (eksekutif)," ungkapnya, di Jakarta, Kamis (27/4).

Menurutnya, polisi bisa membantu KPPU guna menjaga persaingan usaha. Dengan begitu, kesulitan KPPU untuk memanggil pihak pelaku usaha yang sedang diselidiki bisa ditangani.

"Ketentuan yang sebelumnya hanya berada di level MoU antara KPPU dan Kepolisian ini ditingkatkan dalam level undang-undang," terang dia.

Dia juga menjelaskan KPPU disejajarkan dengan lembaga negara lainnya. KPPU setelah revisi tersebut akan menjadi institusi yang bertanggung jawab secara penuh kepada presiden.

Dengan posisi demikian, lanjut Ichsan, KPPU bisa berperan optimal untuk melakukan kerja sama dengan kementerian guna membenahi iklim persaingan usaha yang kondusif. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya