Program Replanting Sawit Sarat Isu Politik

Jessica Sihite
26/4/2017 20:54
Program Replanting Sawit Sarat Isu Politik
(ANTARA)

KETUA Dewan Pengawas BPDP Kelapa Sawit Rusman Heriawan menilai program tanam ulang (replanting) sarat akan isu politik. Pasalnya, program itu menyasar pada masyarakat kecil, dalam hal ini petani kecil.

"Replanting juga menyangkut isu politik karena ini menyangkut bantuan ke small holder. Politiknya kalau sampai program ini tidak disalurkan dengan cepat," ucap Rusman di Pangkalpinang, Bangka Belitung, Rabu (26/4).

Menurut Rusman, anggaran program replanting harus terus meningkat dari tahun ke tahun guna dirasakan masyarakat kecil. Dia berharap alokasi anggaran untuk program masyarakat kecil itu bisa mencapai Rp1 triliun pada tahun depan.

"Kami dewan pengawas akan terus mengawal supaya anggaran lebih tinggi lagi sampai Rp1 triliun. Dengan begitu, ini akan mematahkan anggapan dana BPDP hanya untuk biodiesel," cetusnya.

Sebagaimana diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penggunaan dana kelapa sawit habis untuk subsidi biofuel. Parahnya, penyaluran subsidi itu salah sasaran dengan tiga grup usaha perkebunan mendapatkan 81,7% dari Rp3,25 triliun alokasi dananya.

Padahal, seharusnya penggunaan dana sawit terbagi untuk replanting, peningkatan sumber daya manusia, peningkatan sarana dan prasarana, promosi dan advokasi, dan riset.

Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Kepala Sawit Indonesia (Gapki) Togar Sitanggang mengkritik kajian KPK. Menurutnya, BPDP Kelapa Sawit justru dibentuk karena ingin menciptakan permintaan minyak kelapa sawit (CPO) lewat biodiesel. Pasalnya, sejak pertengahan 2014 harga CPO mulai menunjukan kelesuan.

"Jadi kenapa paling banyak alokasinya untuk biodiesel, ya karena BPDP lahir karena biodiesel, untuk menciptakan permintaan lewat biodiesel dan akhirnya menstabilkan harga," imbuh Togar.

Direktur Utama BPDP Kelapa Sawit Dono Boestami mengatakan, tahun ini, BPDP menganggarkan Rp500 miliar untuk program replanting. Program itu belum dijalankan karena masih menunggu peraturan menteri keuangan (PMK) tentang alokasi dana replanting.

"Pedoman umum (Pedum) dari Dirjen Perkebunan sudah terbit, tinggal PMK yang belum. Kalau sudah, Ditjen Perkebunan akan sosialisasi ke petani rakyat tentang cara pengajuan proposal dan syaratnya," tukasnya. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya