Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
PT Freeport Indonesia (PTFI) menyatakan pemerintah telah menyetujui bea keluar yang dikenakan kepada perusahaannya sebesar 5% setelah mengantongi Surat Persetujuan Ekspor (SPE) konsentrat jenis tembaga Jumat (24/4) lalu.
Padahal, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar menyatakan bea keluar ditetapkan kepada perusahaan melihat dari kemajuan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral smelter.
Juru Bicara Freeport Indonesia Riza Pratama mengatakan pemerintah yaitu Kementerian Keuangan (Kemenkeu( dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menyetujui bea keluar tersebut.
"(Negosiasi sudah selesai) Sudah disetujui oleh Kementerian Keuangan dan ESDM, lima persen," kata Riza di Jakarta, Rabu (26/4).
Riza menjelaskan, kesepakatan pemberlakuan bea keluar sebesar 5% tersebut karena perusahaan asal Amerika Serika itu telah berkomitmen membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter). Ia juga menambahkan, pihaknya sudah membangun smelter pertama di Gresik pada 1998.
"Kami sudah punya smelter pertama di Gresik yang beroperasi sejak 1998. Kami berkomitmen untuk membangun smelter yang kedua dengan disertai perpanjangan operasi kami sampai 2041 yang tertuang dalam perjanjian stabilitas investasi," jelas dia.
Namun kendati sudah mengantongi bea keluar yang rendah, Riza menuturkan, sampai saat ini, semenjak dikeluarkannya SPE pihaknya belum melakukan eksopor konsentrat lantaran menunggu proses pemuatan (loading).
"Kami akan ekspor secepatnya. Ada proses loading dan sebagainya," pungkas dia.
Sekadar diketahui dalam (PMK) Nomor 13/PMK.010/2017 tersebut, pembayaran bea keluar dibagi menjadi empat layer yakni ketika kemajuan pembangunan smelter 0%-30%, tarif bea keluarnya sebesar 7,5%. Lalu, kemajuan pembangunan smelter 30%-50% tarif bea keluarnya 5%.
Kemudian, ketika kemajuan pembangunan smelter 50%-75% tarif bea keluarnya 2,5%, dan ketika kemajuan pembangunan smelter di atas 75% tarif bea keluarnya 0%. Saat ini, kemajuan pembangunan smelter Freeport baru 14%. (OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved