Ingat, 30 April Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Badan

Micom
26/4/2017 10:51
Ingat, 30 April Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Badan
(Petugas menjelaskan cara membuat pelaporan SPT Tahunan PPh Pajak Orang Pribadi dengan sistem online (E-Filing) kepada warga wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Madya Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (28/3). -- ANTARA FOTO/Reno Esnir)

DIREKTORAT Jenderal (Ditjen) Pajak mengimbau seluruh wajib pajak berbentuk badan yang belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2016 untuk segera menyampaikan sebelum batas waktu tanggal 30 April 2017.

Ditjen Pajak menegaskan bahwa batas waktu ini tidak akan diperpanjang, dan mengingat batas waktu tersebut jatuh pada hari Minggu, pelayanan penerimaan SPT secara manual di kantor pajak hanya akan dilayani hingga Jumat, 28 April 2017 pukul 16.00 waktu setempat.

"Penyampaian SPT secara elektronik dapat dilakukan setiap waktu hingga 30 April 2017. Keterlambatan penyampaian SPT Tahunan wajib pajak berbentuk badan dikenakan sanksi denda sebesar Rp1 juta," demikian ungkap Subdit Humas Subdit Humas Perpajakan Direktorat P2Humas, Ditjen Pajak dalam keterangan resmi, Rabu (26/4).

Jumlah wajib pajak terdaftar saat ini adalah 36.031.972 dengan 16.599.632 di antaranya wajib menyampaikan SPT. Dari jumlah tersebut, yang telah menyampaikan SPT tahun pajak 2016 hingga 25 April 2017 adalah sekitar 66% atau 10.936.111 dengan rincian sebagai berikut:

Wajib Pajak Badan 322.430 sudah menyampaikan SPT, Wajib Pajak OP Non Karyawan (983.216), dan Wajib Pajak OP Karyawan (9.630.465).

"Dari jumlah 10.936.111 wajib pajak yang telah menyampaikan SPT, yang lapor melalui e-filling adalah sebanyak 8.711.645 wajib pajak atau 79,66%," tambahnya.

Ditjen Pajak juga mengingatkan bagi wajib pajak yang ikut Amnesti Pajak, diimbau agar tidak lupa memasukkan harta dan utang yang telah diungkapkan pada Surat Pernyataan Harta beserta seluruh penghasilan yang diterima dari semua sumber serta hasil penggunaan harta seperti penghasilan sewa, bunga, dividen, royalty dan sebagainya.

"Penghasilan yang diperoleh dari luar negeri juga wajib dilaporkan dengan pajak yang telah dibayar di negara asal penghasilan akan menjadi kredit pajak di Indonesia," tuturnya.

Ditjen Pajak mengimbau seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan termasuk pembayaran pajak secara online melalui e-billing, dan pelaporan SPT secara elektronik melalui e-filing dan e-form. Seluruh fasilitas perpajakan online ini dapat diakses melalui https://djponline.pajak.go.id/.

Apabila Wajib Pajak menemui kesulitan atau membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai tata cara dan peraturan perpajakan, dapat menghubungi Kring Pajak di 1500 200 atau datang ke KPP atau KP2KP terdekat. Seluruh pelayanan yang diberikan tidak dipungut biaya. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya