Konsentrat PT FI Perlu Dimurnikan di NTB

(RO/E-3)
26/4/2017 05:15
Konsentrat PT FI Perlu Dimurnikan di NTB
(Saluran limbah pembuangan aktivitas tambang PT Freeport Indonesia tampak dari udara. MI/BRIYAN)

ANGGOTA Komisi VII DPR dari Fraksi NasDem Kurtubi mendorong agar konsentrat yang dihasilkan PT Freeport Indonesia (FI) bisa dimurnikan di PT Amman Mine­ral Nusa Tenggara (AMNT), Pulau Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB). Itu lantaran sampai saat ini lokasi smelter Freeport yang ingin dibangun di Mimika, Papua, belum juga jelas. Di sisi lain, kemajuan fisik pembangunan smelter Freeport di wilayah Gresik, Jawa Timur, sejak 2014 hingga Januari 2017, masih sekitar 14%.

“Kalau betul Freeport sudah memurnikan 30% konsentratnya pada smelter Gresik, tetapi hingga kini lokasi smelter yang akan dibangun Freeport belum jelas karena ada pihak-pihak di Mimika yang tidak setuju smelter dibangun di Mimika, maka perlu didorong opsi 70% dari konsentrat yang dihasilkan Freeport agar bisa dimurnikan di PT AMNT saja,” ujar Kurtubi melalui pesan singkat, Selasa (25/4).

Legislator daerah pemilihan NTB itu menuturkan, jika pilihan itu dilakukan, PT AMNT dapat merencanakan untuk membangun smelter dengan kapasitas tepat. Dengan begitu, program hilirisasi di Sumbawa menjadi lebih optimal. “Pulau Sumbawa kami dorong agar jadi kawasan ekonomi khusus (KEK) berbasiskan tambang. Ini salah satu ijtihad kami agar bisa menciptakan lapangan kerja di NTB,” tegasnya.

Kurtubi beralasan, untuk sebuah KEK industri dibutuhkan infrasturktur memadai, termasuk tenaga kerja yang banyak. Pasalnya, selama konstruksi dan pascakonstruksi, KEK industri membutuhkan sumber daya manusia cukup banyak. “Jika smelter direncanakan secara baik, industri (akan jadi) ikutannya,” tuturnya. Seperti diberitakan, PT FI akhir­nya mengantongi surat persetujuan ekspor (SPE) konsentrat yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Izin itu berlaku selama setahun atau hingga 16 Februari 2018. Artinya, Freeport bisa mulai mengekspor konsentrat sesuai rekomendasi dari Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM No 352/30/DJB/2017 tertanggal 17 Februari 2017. (RO/E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya