Freeport Masih Fokus Pada Perundingan

Tesa Oktiana Surbakti
19/4/2017 19:06
Freeport Masih Fokus Pada Perundingan
(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

HINGGA kini PT Freeport Indonesia belum mengajukan izin ekspor ke Kementerian Perdagangan. Padahal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan izin rekomendasi ekspor konsentrat dengan volume 1.113.105 Wet Metric Ton (WMT) untuk periode 17 Februari 2017 hingga 16 Februari 2018.

Setelah PTFI menerima perubahan status dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) diiringi proses negosiasi hingga Oktober mendatang, semestinya perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu dapat menjalankan ekspor konsentrat Berdasarkan prosedur, PTFI harus menindaklanjuti izin rekomendasi ekspor ke Kementerian Perdagangan guna memperoleh Surat Persetujuan Ekspor (SPE).

Belum diketahui pasti latar belakang PTFI yang seakan menahan kegiatan ekspor meski sudah mengantongi izin rekomendasi. Hanya saja, Juru Bicara PTFI Riza Pratama mengatakan pihaknya masih dalam proses finalisasi izin ekspor.

"Kami dalam proses finalisasi izin ekspor," ujar Riza melalui pesan singkat, Rabu (19/4).

Riza enggan menjelaskan apakah PTFI mengajukan permohonan izin rekomendasi baru atau tetap mengacu pada izin rekomendasi yang sebelumnya diterbitkan Kementerian ESDM. Dia menekankan pihaknya masih fokus terhadap proses perundingan dengan pemerintah yang kini membahas aspek jangka panjang terkait stabilitas investasi hingga divestasi saham.

"Kami masih berunding dengan pemerintah," ucapnya. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya