Freeport Belum Ajukan Izin Ekspor

Jessica Sihite
19/4/2017 14:48
Freeport Belum Ajukan Izin Ekspor
(MI/Agus Mulyawan)

KEMENTERIAN Perdagangan menyatakan PT Freeport Indonesia (PTFI) belum juga mengajukan ekspor konsentrat kepada pemerintah. Padahal, perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut sudah diberi keringanan kesempatan ekspor dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan diterbitkannya Peraturan Menteri ESDM No 28/2017.

"Belum ada karena mereka tidak meminta. Freeport yang harus minta dengan rekomendasi Kementerian ESDM," ujar Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita di Jakarta, Rabu (19/4).

Menurutnya, izin ekspor baru bisa diproses oleh Kementerian Perdagangan bila ada permohonan izin dari sang perusahaan dengan disertai rekomendasi dari kementerian teknis terkait. Namun, kertas permohonan dari PTFI belum juga masuk ke meja Menteri Perdagangan.

"Seperti PT Amman (Mineral Nusa Tenggara). Mereka juga mengajukan permohonan. Kita cek, dua hari langsung kita kasih (ekspor)," tukas Enggar.

Adapun dalam rekomendasi ekspor yang dirilis Kementerian ESDM pada 17 Februari lalu, PTFI diperbolehkan mengekspor 1,113 juta ton konsentrat tembaga. Jumlah tersebut bisa berubah bila PTFI mengajukan permohonan baru ke Kementerian ESDM.

Kendati demikian, Enggar tidak khawatir jumlah itu akan mengganggu kinerja ekspor Indonesia. Menurutnya, ekspor konsentrat PTFI yang belum juga dilakukan tidak akan menurunkan ekspor pertambangan.

"Tidak masalah. Ekspor (hasil tambang) kita malah naik 12,88% kuartal I ini," imbuh Enggar. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya