BPK Sebut Ada Kerugian Negara Rp12,59 Triliun

Achmad Zulfikar Fazli/MTVN
17/4/2017 12:06
BPK Sebut Ada Kerugian Negara Rp12,59 Triliun
(MI/M Irfan)

PIMPINAN Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Seminar (IHPS) II Tahun 2016 kepada Presiden Joko Widodo. Dari hasil pemeriksaan tersebut, BPK menemukan adanya indikasi kerugian negara mencapai Rp12,59 triliun.

Ketua BPK Harry Azhar Azis mengatakan, BPK menemukan adanya 18 persen permasalahan di kelemahan Sistem Pengendalian Internal (SPI) dan 82% ketidakpatuhan terhadap perundang-undangan yang nilainya Rp19,84 triliun.

"Dari ketidakpatuhan terhadap perundang-undangan itu permasalahannya ada yang berdampak finansial atau 32% senilai Rp12,59 triliun," kata Harry di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 17 April 2017.

Rincian kerugian negara tersebut antara lain berasal dari 1.205 temuan senilai Rp1,37 triliun atau 61%. Kemudian, 329 potensi kerugian negara atau sekitar 17% yang nilainya sebesar Rp6,55 triliun.

"Yang ketiga yaitu 22%, 434 kekurangan pemerimaan yang nilainya sebesar Rp4,66 triliun," tambah dia.

Yang diungkap dalam laporan ini, kata Harry, ada tiga permasalahan. Pertama, jaminan kesehatan nasional. Jaminan tersebut pada intinya untuk mendukung pelayanan kesehatan yang belum memadai.

"Pelayanan kesehatan pada Puskemas dan RSUD belum didukung dengan jumlah dan kualitas SDM yang memadai. Sampai sekarang ada 155 pemerintah daerah yang program jaminan kesehatannya belum terintegrasi dengan program jaminan kesehatan nasional," kata dia.

Kedua, pembagian tugas dan sarana dan prasarana jenjang sekolah dasar, SMP, dan SMA atau SMK antara pemerintah pusat dan daerah, masyarakat belum diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. Ketiga, masalah soal wajib pajak, wajib pungut, pajak pertambahan nilai atau PPN. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya