Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
PRESIDEN Joko Widodo menerima Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Seminar (IHPS) II Tahun 2016 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Ketua BPK, Harry Azhar mengatakan, ada temuan yang bakal diungkap dalam IHPS II dari hasil pemeriksaan pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, dan badan lainnya.
"Secara umum BPK mengungkap 5.810 temuan yang memuat 1.393 kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) dan 6.201 permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan senilai Rp19,48 triliun," kata Harry dalan keterangannya, Jakarta, Senin (17/4).
IHPS II ini merupakan ringkasan dari 604 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diselesaikan BPK pada semester II tahun 2016. LHP tersebut meliputi 81 LHP atau 13% pada pemerintah pusat, 489 LHP atau 81% pemerintah daerah dan BUMD, serta 34 LHP atau 6% BUMN dan badan lainnya.
Berdasarkan jenis pemeriksaan, LHP terdiri sembilan LHP atau satu persen keuangan, 316 LHP atau 53% kinerja, dan 279 LHP atau 46% dengan tujuan tertentu (PDTT).
Terkait dengan pengelolaan pendapatan pajak dan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), BPK menyimpulkan pengawasan dan pemeriksaan terhadap kewajiban perpajakan Wajib Pajak (WP) belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Permasalahan yang perlu mendapat perhatian antara lain bahwa WP Wajib Pungut Pajak Pertambahan Nilai pada empat KPP WP Besar terindikasi belum menyetorkan PPN yang dipungut sebesar Rp910,06 miliar dengan potensi sanksi administrasi bunga minimal Rp538,13 miliar. Selain itu, Wajib Pungut PPN terlambat menyetorkan PPN yang dipungut dengan potensi sanksi administrasi berupa bunga sebesar Rp117,70 miliar," jelas dia.
Harry mengatakan, permasalahan yang perlu diperhatikan terkait dengan pemeriksaan atas pengelolaan PNBP adalah piutang macet biaya hak penggunaan frekuensi berpotensi tidak tertagih sebesai Rp1,85 triliun pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Temuan lainnya adalah tentang pengenaan tarif biaya pendidikan dan sewa barang milik negara pada perguruan tinggi agama negeri belum mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan, sehingga tidak memiliki landasan hukum yang kuat. (OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved