BTN Pakai Dana Repatriasi untuk Pembiayaan Pendanaan Perumahan

Annisa Ayu Artanti/MTVN
13/4/2017 21:22
BTN Pakai Dana Repatriasi untuk Pembiayaan Pendanaan Perumahan
(ANTARA)

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menyatakan kebanyakan dana rapatriasi dari program pengampunan pajak (tax amnesty) digunakan untuk sumber pembiayaan perumahan.

Direktur Utama BTN Maryono menyebut kurang lebih dana repatriasi yang terkumpul di BTN hampir mencapai Rp800 miliar. Dana tersebut tertampung dalam bentuk deposito dan giro.

"Tax amnesty kita untuk deklarasinya cukup lumayan, untuk repatriasi memang tidak banyak kurang lebih hampir Rp800 miliar, memang dananya ada di deposito, beberapa di giro," kata Maryono saat ditemui di Ballroom Hotel Ritz Carlton Pasific Place, Jakarta, Kamis (13/4).

Maryono menjelaskan, rencananya dana-dana tersebut akan digunakan BTN untuk dijadikan sumber dana pembiayaan perumahan, seperti perumahan konstruksi dan Kredit Perumahan Rakyat (KPR).

"Kita pakai sebagai dana sumber pembiayaan perumahan baik untuk konstruksi maupun KPR," ucap dia.

Namun saat dikonfirmasi berapa besar rincian dana alokasi tax amnesty untuk KPR, Maryono tidak menyebutkan. Ia hanya mengatakan tergantung para depositor yang akan mengalokasikan dananya apakah dia mau mengalokasikannya untuk sektor properti.

"Tergantung dari para depositornya, apakah mau dipakai untuk investasi di properti atau di investasi yang lain. Itu yang kita persilakan kepada investor atau depositor," pungkas dia. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya