BI-Kementerian ESDM Beda Pandangan soal Fee Bansos bagi Bank

Eko Nordiansyah/MTVN
13/4/2017 18:34
BI-Kementerian ESDM Beda Pandangan soal Fee Bansos bagi Bank
(Ilustrasi)

BANK Indonesia (BI) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berbeda pandangan soal biaya yang bisa diambil oleh bank ketika menyalurkan bantuan sosial dari pemerintah. Saat ini bantuan diberikan melalui Program Keluarga Harapan dengan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Kementerian ESDM berencana memasukan subsidi elpiji 3 kilogram (kg) serta subsidi listrik melalui KKS yang diinisiasi oleh Kementerian Sosial. Saat ini penyaluran bansos KKS dilakukan oleh empat Himpunan Bank Negara (Himbara) yaitu BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri.

“Nanti kalau misalnya elpiji masuk ke kartu, tolong teman-teman perbankan tidak ada charge. Malah harusnya bayar ke pemerintah,” kata Menteri ESDM Ignasius Jonan, ditemui di Gedung BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (13/4).

Sayangnya pernyataan ini langsung ditanggapi Gubernur BI, Agus Martowardojo usai keduanya menandatangi Nota Kesepahaman. Agus berpendapat jika perbankan bisa mengenakan biaya (fee) namun dengan batas (margin) yang sewajarnya.

"Kami mau titip perbankan enggak usah khawatir anda akan dijaga mendapat margin yang pas. tidak boleh margin yang berlebihan. Jadi Pak Menteri (ESDM) jangan dibuat terlalu mereka rugi, nanti tidak sustain. Jadi kita harus memajukan Indonesia," jelas dia.

Sementara itu, Direktur Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Pungky P. Wibowo menambahkan, selama ini bank tidak mendapatkan keuntungan dari penyaluran bansos. Bank hanya bisa mengendapkan dana itu selama 30 hari sebelum ditransfer kepada rekening penerima bansos.

"Tapi dengan economy skill Himbara yang begitu kuat, Himbara bisa melayani. H-30 membantu kompensasi biaya, tapi tidak sepenuhnya itu tercover. Dan kita jaga Himbara supaya bisa memberikan service yang baik, dengan biaya yang reasonable," pungkasnya. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya