Bahas AEOI, Ditjen Pajak Kembali Kunjungi Otoritas Pajak Jepang

RO-Micom
13/4/2017 12:55
Bahas AEOI, Ditjen Pajak Kembali Kunjungi Otoritas Pajak Jepang
(Ist)

DELEGASI Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak pada, Tabu (12/4) kembali mengadakan kunjungan kerja ke Kantor Pusat National Tax Agency di Tokyo, Jepang untuk membahas penerapan standar pertukaran informasi otomatis (Automatic Exchange of Information).

"Pertemuan ini merupakan yang kedua antara pejabat Ditjen Pajak dan NTA setelah pertemuan sebelumnya pada 21 Maret 2017 yang silam membahas tema AEOI dan aksi anti-pelarian pajak dengan skema base erosion and profit shifting (BEPS)," demikian keterangan tertulis Subdit Humas Perpajakan, Kamis (13/4).

Kunjungan delegasi Ditjen Pajak yang dipimpin Direktur Perpajakan Internasional, John Hutagaol, dan Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Haniv, diterima Director of International Operation Division NTA Japan, Yoshinori Ikeda, dan Director of EOI NTA Japan, Tadahiko Ban.

Dalam pertemuan ini, kedua otoritas pajak membahas mengenai kesiapan kedua negara dalam melaksanakan standar AEOI yang akan mulai berlaku secara global pada bulan September 2018.

Sekurang-kurangnya ada empat persyaratan yang harus dipenuhi setiap negara/jurisdiksi untuk melaksanakan pertukaran informasi keuangan secara otomatis yaitu tersedianya perjanjian internasional untuk melakukan pertukaran informasi keuangan secara otomatis, ketentuan perundang-undangan domestik terkait dengan implementasi pertukaran informasi keuangan secara otomatis, kerahasian dan keamanan informasi keuangan yang akan dipertukarkan, dan kesiapan sarana teknologi informasi untuk melakukan pertukaran.

Selain membahas tentang AEOI, Ditjen Pajak dan NTA Jepang juga membahas mengenai kesiapan penandatanganan multilateral instrument (MLI) pada bulan Juni 2017 yang direncanakan akan dilaksanakan di Paris, Perancis.

Indonesia dan Jepang akan memenuhi minimal standard dalam MLI ditambah hal lainnya seperti BUT. Kedua negara sepakat akan memanfaatkan MLI secara efektif untuk menselaraskan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda dengan rekomendasi aksi BEPS. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya