Amendemen Kontrak Minerba Berlanjut

Tes/X-6
13/4/2017 06:25
Amendemen Kontrak Minerba Berlanjut
(Grafis/MI)

KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berupaya menyelesaikan amendemen kontrak karya (KK) dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) yang sudah berlangsung sejak 2010. Amendemen kontrak sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 agar dampak sektor pertambangan terhadap kegiatan ekonomi dan sosial lebih optimal.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Miner-ba), tercatat sebanyak 102 kontrak mencakup KK dan PKP2B yang perlu diamendemen. Pada 2014-2015, pemerintah telah menyelesaikan amendemen 31 kontrak, terdiri atas 9 KK dan 22 PKP2B.

Menuju pertengahan 2017, 27 kontrak telah selesai diamendemen dengan perincian 12 KK dan 15 PKP2B.

Dengan begitu, total kontrak yang sudah diamendemen mencapai 58, yang terdiri atas 21 KK dan 37 PKP2B. Artinya, pemerintah masih memiliki pekerjaan rumah untuk menyelesaikan amendemen 44 kontrak meliputi 11 KK dan 32 PKP2B.

Mengingat kontrak dibuat sebelum UU Minerba berlaku, pemerintah tetap menghormati ketentuan dalam KK dan PKP2B hingga jangka waktu berakhir. Hanya saja, penyesuaian terhadap klausul-klausul kontrak tetap harus dilakukan.

“Posisi pemerintah saat ini bagaimana menghargai keabsahan dari kontrak yang pernah ditandatangani. Apabila kontrak sudah tidak sesuai atau bertentangan dengan UU, harus disesuaikan,” ujar Menteri ESDM Ignasius Jonan dalam penandatanganan amendemen kontrak di Jakarta, kemarin.

Proses amendemen diharapkan rampung seluruhnya tahun ini. Di satu sisi, pemerintah memahami bahwa proses amendemen yang diwarnai penyesuai­an enam isu strategis memang menuai pro-kontra dari pelaku usaha.

Namun, Jonan menegaskan pemerintah mendorong amendemen dengan tetap mempertimbangkan keberlanjutan usaha di sektor pertambangan.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Bambang Gatot Ariyono mengatakan, terkait dengan penerimaan negara, pemerintah terus melakukan diskusi intensif dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan untuk mendapatkan rumusan kontrak yang tepat.

Lebih lanjut, Bambang mengungkapkan adanya kenaikan penerimaan negara melalui amendemen kontrak. Dari amendemen KK, penerimaan negara berpotensi meningkat 7%, yang bersumber dari iuran tetap serta pajak bumi dan bangunan. (Tes/X-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Oka Saputra
Berita Lainnya