Freeport Boleh Teruskan Kontrak Karya

Tes/X-6
12/4/2017 06:30
Freeport Boleh Teruskan Kontrak Karya
(Sejumlah Haul Truck dioperasikan di area tambang terbuka PT Freeport Indonesia di Timika, Papua. -- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru saja menerbitkan regulasi khusus yang mengakomodasi eksistensi kontrak karya (KK) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Produk hukum berupa Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2017 merupakan pengganti Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian di Dalam Negeri.

Salah satu ketentuan yang menjadi sorotan termaktub dalam Pasal 19 beleid anyar ter­sebut ialah perihal pemberi­an IUPK operasi produksi yang mencakup dua opsi. Di antaranya untuk jangka waktu sampai berakhirnya KK dan untuk jangka waktu tertentu da­l­am rangka penyesuaian kegiatan kelanjutan operasi. Kebijakan itu berbeda dengan beleid terdahulu, yakni perubahan sta­tus menjadi IUPK otomatis menggugurkan KK.

Meski telah menerima peru­bah­an status menjadi IUPK, perusahaan tambang asal AS PT Freeport Indonesia (FI) ditengarai meminta jaminan keberlangsungan KK. Dengan mengingat negosiasi berjalan hingga Oktober mendatang, masih ada celah bagi PTFI kembali ke KK.

Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan pemerintah memang merevisi Permen 5/2017 sebagai dampak pembaruan kebijakan penghiliran mineral yang dipayungi PP Nomor 1 Tahun 2017. Dia pun menepis anggapan munculnya Permen 28/2017 seolah memberi karpet merah bagi PTFI.

“Revisi Permen 5/2017 ini untuk semua pemegang kontrak karya. Kalau dia mau ekspor, ya selain harus bangun smelter, juga harus pindah ke IUPK. Nanti dalam enam bulan kita akan cek, kalau enggak bangun smelter, ya sudah, kita kembalikan ke KK selama masa konsesinya,” ujar Jonan, kemarin.

Jubir PTFI Riza Pratama menu­turkan pihaknya tengah intens berunding dengan pemerintah gu­na mendapatkan kesepakatan jangka panjang. Selain itu, PTFI dikatakan dalam pemfinalan mendapatkan izin ekspor. “Setelah itu, kami terus berunding untuk mendapatkan kesepakatan jangka panjang,” kata Riza.

Dirjen Mineral dan Batu Bara Bambang Gatot Ariyono meng­ungkapkan hingga kini Kementerian ESDM belum meneri­ma permohonan rekomendasi izin ekspor baru. Sejak pintu eks­por mineral dan kosentrat di­tutup Januari lalu, ekspor PTFI berhenti total. (Tes/X-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Oka Saputra
Berita Lainnya