Bapak-Ibu Anggota Dewan, Hati-hatilah

Raja Suhud/E-3
10/4/2017 09:17
Bapak-Ibu Anggota Dewan, Hati-hatilah
(Sri Mulyani -- ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)

KERJA besar yang dilaksanakan Kementerian Keuangan, yakni tax amnesty, resmi berakhir. Pada 7 April, peserta tax amnesty mendapat surat tanda bukti ikut program amnesti pajak itu.

Secara total, peserta program amnesti pajak yang diklaim berhasil oleh pemerintah ini mencapai 965.983 wajib pajak (WP). Jumlah itu sebenarnya terhitung relatif kecil jika dibandingkan dengan total WP di Indonesia yang jumlahnya mencapai 23,5 juta. Bahkan bila dibandingkan dengan total WP yang taat melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak yang mencapai 11,67 orang, jumlah peserta tax amnesty tidak sampai 10%.

Lepas dari pro-kontra yang menyertai tax amnesty, apresiasi perlu diacungkan kepada para peserta. Dari merekalah terbuka data bahwa ada Rp4.865 triliun harta yang selama ini belum tercatat dalam sistem perpajakan di Indonesia. Belum lagi tercatat ada dana kas dan setara kas sebesar 1.678 triliun yang luput dari catatan pajak. Bila diasumsikan saja bahwa 50% itu adalah kas, artinya ada sedemikian besar uang yang beredar di masyarakat dan tidak masuk sistem perpajakan dan perbankan Indonesia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan manfaat pelaksanaan tax amnesty salah satunya ialah memperbaiki basis data perpajakan kita. Oleh karena itu, dengan deklarasi harta yang mendekati 40% GDP Indonesia, hampir mustahil bila tidak terjadi peningkatan pendapatan perpajakan dari harta yang selama ini tersembunyi.

Satu pekerjaan rumah yang perlu diurus pemerintah setelah pelaksanaan tax amnesty ini ialah memastikan iklim Indonesia terus kondusif. Hal ini penting agar dana-dana parkir yang ada di Indonesia mau kembali secara sukarela ke Tanah Air. Bila melihat data yang ada dalam pelaksanaan tax amnesty, baru sekitar Rp147 triliun yang direpatriasi. Itu berarti hanya sekitar 15% dari total deklarasi harta luar negeri yang dilaporkan sebesar Rp1.179 triliun.

Pentingnya menjaga iklim investasi juga harus dilakukan agar dana yang sudah masuk ini tidak keluar kembali. Perlu diingat, dana hasil repatriasi harus di-locked up selama tiga tahun oleh WP. Artinya setelah tiga tahun, dana ini bisa saja kembali terbang ke luar negeri, lengkap bersama dengan hasil investasinya.

Poin penting pelaksanaan tax amnesty ialah timbulnya kesadaran masyarakat untuk mengawasi penggunaan uang negara. Pemerintah kini memiliki hampir satu juta orang yang akan marah bila hasil pajak digunakan tidak benar.

Satu juta orang ini akan bisa menjadi watch dog yang galak atas perilaku menghambur-hamburkan uang pajak.

Ini juga menjadi ancaman bagi para anggota dewan terhormat yang masih suka makan uang negara. Seperti yang diungkapkan Stella, eksekutif muda peserta tax amnesty, "Saya gemas mau potong itu tangan orang DPR yang masih main anggaran." Bapak dan ibu, watch your hand. (Raja Suhud/E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Oka Saputra
Berita Lainnya