KA Bandara Jateng Butuh Bebaskan 7 Ha Lahan Warga

Jessica Sihite
08/4/2017 20:05
KA Bandara Jateng Butuh Bebaskan 7 Ha Lahan Warga
(ANTARA/Aoysius Jarot Nugroho)

PEMBANGUNAN kereta api (KA) Bandara Adi Soemarmo membutuhkan lahan seluas 12,9 hektare (ha). Lahan tersebut kebanyakan merupakan lahan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebut jalur kereta dari Bandara Adi Soemarmo menuju Stasiun Solo Balapan mayoritas akan menggunakan lahan milik PT Angkasa Pura (AP) I, PT KAI (persero), dan PT PP (persero) Tbk. Namun, terdapat pula lahan warga yang nantinya akan digunakan untuk jalur kereta.

"Pembebasan lahan warga tidak sampai 7 ha. Mayoritas merupakan lahan BUMN dan pemerintah," ucap Budi di Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu (8/4).

Karena itu, dia berpendapat pembebasan lahan tidak akan terlalu sulit dilakukan.

Meski demikian, Budi mengatakan peraturan presiden dibutuhkan untuk menjalankan pembebasan lahan dan proyek pembangunan kereta. Dari Kementerian Perhubungan, pihaknya sudah mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmen) Nomor KP 406 Tahun 2017 pada 6 April 2017.

Kepmen tersebut menjadi acuan dalam melaksanakan beberapa tahapan selanjutnya, antara lain penyusunan kajian dokumen lingkungan hidup dan pengajuan permohonan izin lingkungan, penyusunan kajian teknis jalur kereta api yang lebih rinci, dan perencanaan pengadaan tanah dan pengajuan permohonan Penerbitan Surat Persetujuan Penetapan Lokasi Pembangunan (SP2LP) oleh Gubernur Provinsi Jateng.

"Ini nanti ada Perpresnya. Kita bebaskan (lahannya) sesuai ketentuan UU. Kita ganti untung lah karena harganya cukup baik," ucap Budi. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya